Pilar Tegaskan Pejabat Pemkot Tangsel Gak Boleh Alergi Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat

0

TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut berlaku khususnya untuk program kerja, pelayanan publik, dan kebijakan daerah yang menjadi hak informasi bagi warga.

“Itu menurut saya harus, jadi tidak boleh pejabat itu tidak memberikan. Itu kan ada aturannya mana yang harus diberikan secara publik, ada yang tidak boleh dikecualikan,” ujar Pilar, Rabu (12/8).

Pilar menjelaskan, berdasarkan regulasi Komisi Informasi, pemerintah memang memiliki batasan antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.

Namun, menurutnya, untuk urusan penataan wilayah dan program kemasyarakatan, statusnya adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disampaikan secara jujur oleh pejabat yang berwenang.

“Saya juga sebagai wakil wali kota kan apa yang bisa saya sampaikan, yang saya ketahui, ya sampaikan saja kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pilar menepis isu yang menyebut adanya arahan pimpinan daerah bahwa setiap konfirmasi dari wartawan maupun warga harus pintu utamanya melewati Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlebih dahulu.

Menurutnya, pejabat teknis yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya diberikan akses penuh untuk berkomunikasi langsung.

“Tidak harus ‘tanyanya ke Kominfo,’ kan enggak. Itu bisa diakses sama siapa saja kok,” terangnya.

Ia menambahkan, ketakutan sebagian pejabat dalam memberikan keterangan biasanya dipicu oleh kepanikan atau merasa bukan ranah kewenangannya.

Kendati demikian, lanjutnya, bagi jajaran yang berada di tingkat pejabat pengambil kebijakan, transparansi adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa dikecualikan.

Lebih lanjut, Pilar berjanji akan mengimbau dan mengingatkan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel agar tidak menutup akses komunikasi, baik dengan insan pers maupun masyarakat luas.

“Nanti saya himbau teman-teman, kalau misalkan ada yang belum melakukan tugas, nanti saya sampaikan supaya bisa berkomunikasi dengan media ataupun masyarakat dengan baik,” pungkas Pilar.

Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi

Diketahui untuk menjadi informasi bersama pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP

Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

Pejabat publik wajib:

  1. Menyediakan informasi secara berkala
  2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya
  3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat
  4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.
    Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.
  5. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.

Bentuk “Membuka Komunikasi” yang Wajib Dilakukan

1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi

  1. Responsif: Ada PPID – Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja
  2. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N
    4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan

Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.

  1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian – UU KIP Pasal 52
  2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan
  3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman

Catatan Penting: Ada Batasannya tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan:

  1. Data pribadi warga
  2. Rahasia negara / pertahanan
  3. Rahasia dagang
  4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.

Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.

Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:

  1. PPID instansi terkait dulu
  2. Komisi Informasi kalau mentok
  3. Ombudsman / LAPOR 1708

Laporan: iwan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version