Nasional

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Pengusaha Penggilingan Padi yang Tekan Harga Petani

TintaOtentik.co – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi para petani dari praktik dagang yang merugikan, terutama oleh pelaku usaha penggilingan padi yang membeli hasil panen dengan harga rendah.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025), Prabowo secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan keras terhadap penggilingan padi yang tidak berpihak kepada petani.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap petani adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar bagi negara untuk menguasai dan mengelola sumber daya demi kemakmuran rakyat.

“Saya tidak main-main, karena di tangan saya adalah UUD 1945, pasal 33 yang memberi saya wewenang sumber-sumber produksi yang menguasai hajat orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesarnya untuk uang rakyat dan saya tidak ragu gunakan itu,” tegas Prabowo.

Presiden juga memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha penggilingan yang tetap membeli padi dari petani dengan harga yang terlalu rendah, terutama setelah musim panen. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi, bahkan pemerintah siap mencabut izin operasionalnya.

“Dan kita wajibkan penggiling-penggiling padi saya memberi peringatan penggiling padi yang bandel yang beli setelah panen dengan harga serendah-rendahnya kita cabut izin usahanya,” kata Prabowo menambahkan.

Lebih jauh, Prabowo juga menyinggung pentingnya keadilan ekonomi yang merata. Ia mengingatkan para pelaku industri untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata tanpa mempertimbangkan nasib petani. Menurutnya, keseimbangan keuntungan antara pelaku usaha dan petani harus dijaga.

“Dahsyat itu Pasal 33, kita Indonesia Incorporated, pengusaha harus untung, tapi jangan mau untung sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat, you untung boleh, rakyat juga untung, petani juga untung,” ujar Presiden.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti kebijakan terbaru terkait distribusi pupuk bersubsidi. Pemerintah kini telah menyederhanakan jalur distribusi pupuk langsung dari pabrik ke kelompok tani, tanpa perlu melalui proses administratif yang berbelit di tingkat pemerintah daerah.

“Pertama kali, kita pangkas semua sistem distribusi pupuk yang penuh dengan keruwetan langsung dari pabrik ke kelompok tani tidak perlu ada lagi izin Gubernur Bupati, ini yang mereka dapatkan kita sederhanakan juga mereka menyampaikan terima kasih. Lebih dari 100 juta petani merasakan penghasilan mereka naik, karena kita tegakkan harga dasar gabah kering panen,” tuturnya.

Langkah-langkah tersebut disebut Presiden sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional.

Sulis

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

19 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

3 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

4 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

4 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

4 days ago