Raperda RTRW Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Benyamin Cs Soal Kasus Situ Antap

0

TintaOtentik.Co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel menyoroti kasus Situ Antap di Kecamatan Ciputat Timur yang sebagian arealnya telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kasus Situ Antap mencerminkan lemahnya perlindungan kawasan situ dan resapan air dalam kebijakan tata ruang sebelumnya,” Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Syamsul Hariyanto, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, (15/11/2025).

“Padahal, secara ekologis, Situ Antap memiliki fungsi penting sebagai kawasan lindung setempat yang berperan menjaga keseimbangan hidrologis dan mencegah potensi banjir di wilayah sekitarnya,” jelas Syamsul Hariyanto yang akrab disapa Atul.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Syamsul Hariyanto (Foto: TintaOtentik.Co)

Atul menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan resapan air, sempadan situ, dan danau wajib dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah fungsi pokoknya.

“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045 harus secara tegas menetapkan batas sempadan Situ Antap secara spasial dan hukum, serta melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan SHGB di atas kawasan lindung,” beber Atul.

“Langkah tersebut harus dilakukan melalui verifikasi bersama antara Kementerian ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, guna memastikan keberpihakan kebijakan tata ruang terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Atul.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan menempuh jalur hukum untuk menguasai kembali Situ Kayu Antap d Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Langkah hukum yang dilakukan itu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP).

Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023).

Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. 

Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.

Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten. Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version