Categories: HukumNasional

RDP dengan Komisi III DPR, ARUN: Advokat Harus Diberi Hak Mendampingi Klien!

TintaOtentik.Co – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

Hal tersebut disampaikan Yudi Rijali Muslim Pengurus DPP ARUN bidang Hukum dan Ham, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ketika membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, (6/5/2025).

Yudi menyampaikan seiring dengan telah disahkannya KUHP baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

“Maka RUU KUHAP harus dipastikan sejalan dan saling melengkapi, membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pemulihan serta penghormatan hak asasi manusia,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance.

“Advokat adalah bagian dari sistem check and balance yang penting dalam kontrol terhadap praktik penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta penuntutan Kejaksaan,” terang Yudi.

Oleh karna itu, kata Yudi, advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

“Harus ada akses penuh terhadap dokumen dan alat bukti untuk menjamin pembelaan yang seimbang. Perlu perlindungan hukum terhadap advokat agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau intimidasi,” ungkapnya.

Yudi menegaskan tentang advokat dan pelindungan hukum, harus tegak lurus sebagaimana undang-undang advokat.

Ia menambahkan perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan harus diperkuat untuk memeriksa tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya.

“Harus ada batas waktu tegas bagi hakim praperadilan dalam memutus, guna mencegah ketidakpastian hukum. Diperlukan mekanisme banding atau pengawasan terhadap putusan praperadilan, guna menjamin akuntabilitas dan integritas putusan,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

16 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago