TintaOtentik.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan performa gemilang pada tahun anggaran 2025. Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan sukses melampaui ekspektasi dalam memperkuat fiskal daerah.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, mengungkapkan realisasi pajak hotel mencapai angka impresif Rp52.096.838.212, atau menembus 121,2% dari target awal Rp43 miliar.
“Kontribusi PBJT Perhotelan mencapai 1,8% dari total pajak daerah kita yang menyentuh Rp2,89 triliun. Ini menunjukkan andil besar sektor ini bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Eki.
Tren Positif PBJT Perhotelan: Resiliensi dan Pertumbuhan 15 Tahun Terakhir
Secara statistik, performa PBJT Perhotelan di Tangerang Selatan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan kurva yang sangat tajam.
Jika pada 2011 realisasi hanya berada di angka Rp2,57 miliar, pada tahun 2025 angkanya melesat hingga Rp52,09 miliar, tumbuh hampir 20 kali lipat sejak kota ini berdiri
Data realisasi mencatat lonjakan fenomenal terjadi pada 2014 dengan kenaikan 131%. Meski sempat terkontraksi -35,8% akibat pandemi tahun 2020, sektor ini melakukan rebound impresif. Sejak 2021, pertumbuhan stabil di atas dua digit, ditutup dengan kenaikan 17,9% pada tahun 2025.
“Tren kenaikan yang konsisten membuktikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak kita berjalan sangat efektif. Angka Rp52 miliar ini bukti nyata sektor perhotelan memiliki resiliensi tinggi,” tegas Eki.
Pertumbuhan PBJT Hotel
Jika dipetakan secara, grafik penerimaan PBJT Perhotelan membentuk pola “tangga naik” yang konsisten.
Grafik tersebut kembali merangkak naik secara agresif hingga mencapai bar terpanjangnya pada tahun 2025, menandakan ekosistem bisnis telah pulih sepenuhnya dan memasuki fase ekspansi baru.
Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa tren positif ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan efektivitas digitalisasi sistem.
“Secara visual kita bisa melihat potensi ini terus berkembang. Kami berkomitmen mengawal tren ini melalui pelayanan yang transparan, karena pendapatan sektor hotel sangat krusial bagi pembangunan berbagai fasilitas publik di Tangsel,” terang Rahayu.
Ketegasan Jika Ada yang Menunggak
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib PBJT Perhotelan Maupun Wajib Pajak Restoran yang belum memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Namun, Bapenda tetap bertindak tegas terhadap oknum yang menunggak melalui surat teguran, pemasangan stiker, hingga koordinasi dengan Kejaksaan (SKK).
Rahayu menekankan bahwa ketegasan ini dibarengi dengan inovasi pelayanan untuk meningkatkan kesadaran wajib Pajak,
“Kami hadirkan program Pajak Award, mobil keliling di tujuh kecamatan, hingga layanan di pusat keramaian seperti Goes to Mall dan Tangsel Noise. Tujuannya satu, meningkatkan literasi pajak dan menyadarkan masyarakat bahwa pajak adalah bahan bakar utama pembangunan kota,” pungkasnya.
Laporan: wan
