TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 38 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Brebes pada Rabu, 9 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil berasal dari Kabupaten Brebes dan Jember.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah Sri Muniati.
Dari Kabupaten Brebes, KPK turut memanggil Kepala Dinas Sosial Brebes tahun 2020 Masfuri dan Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes tahun 2020 Hasan Basri.
Penyidik juga memeriksa sejumlah koordinator PKH dan pendamping sosial dari Kecamatan Brebes, Wanasari, serta Bulakamba.
Sementara dari Kabupaten Jember, saksi yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jember Lingga Diputra.
KPK juga memeriksa Muhammad Rizqi Fajri Maulana dan Wiwik Puspa Dewi yang saat itu menjabat sebagai pejabat di lingkungan Dinsos Jember.
Selain pejabat dinas, sejumlah koordinator PKH dan pendamping sosial dari Kecamatan Kalisat, Ledokombo, serta Sumberbaru turut menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH pada periode 2020-2021.
KPK sebelumnya menemukan adanya persoalan dalam mekanisme penyaluran bansos beras.
Berdasarkan kontrak, bantuan seharusnya disalurkan hingga ke rumah penerima atau secara door to door. Namun, penyaluran oleh distributor atau vendor disebut hanya dilakukan sampai tingkat kelurahan.
Penyidik kemudian mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari pengungkapan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi bantuan.
Sebelumnya, pada 7 September 2026, KPK juga telah memeriksa 27 saksi dalam perkara yang sama.
Salah satu saksi yang diperiksa ketika itu adalah mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pendamping sosial, koordinator wilayah, dan aparatur sipil negara yang berkaitan dengan pelaksanaan program bansos di sejumlah daerah.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada 2020-2021.
KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker, serta Edi Suharto.
Kanisius Jerry Tengker diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.
Sementara Edi Suharto merupakan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Selain menetapkan tersangka individu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara tersebut, dugaan korupsi penyaluran bansos beras diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Laporan: Tim
