TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras). Dalam operasi terbaru, petugas menyita sebanyak 281 botol minuman beralkohol dari dua lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.
“Ini kebetulan ada laporan masyarakat terkait dengan peredaran miras. Tadi malam kita melaksanakan kegiatan operasi penindakan Perda Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” ujar Indra.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi. Lokasi pertama berada di kawasan Liberty, sedangkan lokasi lainnya yakni Resto Two Stories di kawasan Alam Sutera.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita sebanyak 138 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek. Di antaranya Guinness, Bintang, Angker Bir dan tequila.
Sementara dari Resto Two Stories, petugas kembali mengamankan sebanyak 143 botol minuman beralkohol.
“Jadi jumlahnya 281 botol,” kata Indra.
Ditempel Stiker Penindakan
Selain menyita minuman beralkohol, Satpol PP Tangsel juga melakukan tindakan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Indra mengatakan, petugas melakukan penempelan stiker penindakan segel. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Terus nanti di hari Kamis kita melakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.
Terkait besaran denda, Indra mengatakan nominalnya akan bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Keputusan mengenai sanksi tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
“Yang menentukan itu kan hakim dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Lokasi Disebut Pernah Ditindak
Indra juga mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang kembali ditindak bukan kali pertama berhadapan dengan penegakan aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penyegelan dan menjalani proses Tipiring. Setelah dibuka kembali, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol sehingga dilakukan penindakan kembali.
Namun, terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, Indra menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda yang menjadi dasar penindakan Satpol PP tidak mengatur pencabutan izin sebagai sanksi dalam proses tersebut.
“Kalau di aturan Perda-nya kita sampai dengan Tipiring saja. Kalau untuk pencabutan izin bukan di Perda,” ungkapnya.
Sudah 16 Lokasi Ditindak
Penindakan terhadap dua lokasi tersebut menambah daftar tempat yang telah menjadi sasaran operasi Satpol PP Tangsel terkait peredaran minuman beralkohol.
Indra menyebut, sebelum operasi terbaru, pihaknya telah melakukan penindakan di 14 lokasi. Dengan tambahan dua lokasi terbaru, total sudah 16 lokasi yang ditindak.
Menurutnya, sasaran operasi tidak hanya menyasar tempat hiburan maupun kafe. Petugas juga menemukan peredaran minuman beralkohol di sejumlah tempat lainnya, termasuk warung dan usaha yang menjual minuman.
“Di awal 14 lokasi itu terkait miras. Itu bukan hanya tempat hiburan atau kafe, juga warung-warung, tukang jamu dan segala macam,” katanya.
Dari 14 lokasi yang telah ditindak sebelumnya, Satpol PP Tangsel tercatat telah menyita sebanyak 7.294 botol minuman beralkohol.
Dengan tambahan 281 botol dari dua lokasi dalam operasi terbaru, total minuman beralkohol yang telah diamankan mencapai 7.575 botol.
Seluruh barang bukti hasil penindakan terbaru selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum melalui persidangan Tipiring.
Satpol PP Tangsel memastikan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Laporan: fan
