Sengketa Situ Rompong, Pemprov Banten Janjiin Sertifikasi Aset untuk Revitalisasi

0

TintaOtentik.co – Konflik kepemilikan lahan di kawasan Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat memicu ancaman gelombang unjuk rasa warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, kini memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan proses pengamanan aset terus berjalan dan siap mengembalikan fungsi situ sebagai kawasan konservasi penampung air.

Sebelumnya, ratusan warga Situ Rompong sempat mengancam akan merespons isu penggusuran lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun dengan menggelar aksi massa menuju Kantor Kejari Tangsel pada Kamis (11/6/2026) lalu.

Kejelasan status lahan yang semula dikira warga milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) sempat simpang siur akibat munculnya klaim sertifikat pihak lain.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, membeberkan bahwa Pemprov Banten terus melakukan proses pendataan dan pengamanan aset Situ Rompong dengan pendampingan langsung dari Kejari Tangsel.

“Ya, kita menyampaikan data-data terkait bagaimana proses pengamanan aset di Situ Rompong yang dilakukan Pemprov ya dibantu untuk pendampingan juga oleh Kejaksaan Negeri Tangsel pada saat itu. Ya sehingga dari pemilik lahan beberapa menyerahkan lahannya karena memang terindikasi termasuk ke dalam bagian Situ Rompong,” kata Arlan.

Arlan mengungkapkan, Pemprov Banten saat ini sedang memprioritaskan penerbitan sertifikat resmi sebelum mengunci rencana revitalisasi total kawasan tersebut.

Ia menambahkan, mayoritas warga yang menempati lokasi pada dasarnya sudah menyadari status lahan negara yang mereka duduki dan kooperatif jika kawasan itu hendak difungsikan kembali.

“Kalau dari Dinas sih kita tinggal menunggu proses sertifikasi. Hasil penyerahan dari pemilik lahan kepada Pemprov Banten. Nah, setelah adanya sertifikasi nanti secara utuh baru nanti kita lakukan perencanaan revitalisasinya,” terang Arlan.

“Nah, sekarang itu yang masyarakat yang menempati secara umum sebenarnya mereka mengakui bahwa itu lahan negara. Secara prinsip. Ini yang mereka juga tadi sampaikan oleh Pak dari DPRD Tangsel ya. Mereka kalau memang dibutuhkan oleh negara siap untuk pindah dari Situ Rompong,” sambungnya.

Mengenai rencana pengembangan kawasan, Dinas PUPR Banten akan fokus mengembalikan Situ Rompong ke fungsi utamanya sebagai resapan air untuk mengurai persoalan banjir di sekitar Ciputat, sekaligus membuka ruang publik baru bagi warga Tangsel.

“Oh iya, kita lakukan nanti revitalisasi situ. Karena kan di situ kan sering banjir juga. Maka secara fungsi, jadi fungsinya secara konservasi, fungsinya terkait bahwa itu resapan air tetap kita lakukan revitalisasi.

Nah, ke depannya kita juga mungkin akan bangun di bagian depan untuk ruang publik. Jadi supaya masyarakat bisa secara mudah menikmati nanti Situ Rompong,” papar Arlan.

Terkait luasan area aset yang diproses, Arlan menjelaskan adanya acuan pengukuran aset Pemprov Banten serta Surat Keputusan (SK) Menteri terkait batas sempadan situ.

“Ya, kalau yang kita secara aset, itu kan kita ada 2,94 (hektar) hasil pengukuran yang disepakati di 2022. Memang di 2024 terbit SK Menteri berkaitan dengan sempadan Situ Rompong yang luasannya 12 koma sekian hektar. Nah, itu kalau berkaitan dengan SK Menteri ya nanti kita coba pelajari lagi, karena SK itu tidak menggugurkan hak-hak masyarakat berkaitan kepemilikan selama prosedurnya benar,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa target eksekusi fisik revitalisasi sepenuhnya bergantung pada percepatan administrasi lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita nunggu sertifikat selesai. Tadi juga saya sudah koordinasi dengan BPN, mudah-mudahan yang di depan 1,7 dan 1.700 itu bisa dipercepat lakukan sertifikasi. Kalau sudah oke, sudah terbit atas nama Pemprov, nanti kita akan, kita lakukan desain,” tegasnya.

Arlan juga memberikan perhatian khusus pada banyaknya situ di wilayah Tangsel yang beralih fungsi menjadi area komersial maupun pemukiman tanpa izin.

Menurutnya, penerbitan sertifikat situ di Banten dilakukan bertahap berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Nah, kita kan sekarang basisnya kan harus data. Situ itu baru bisa disertifikat itu 2019 Permen ATR-nya. Nah, dari 2019 kita berproses. Mulai pengukuran, pengembalian batas, mana yang sudah bisa bersertifikat, mana… Jadi 137 situ itu semuanya belum bersertifikat. Bentukannya kayak gimana kita enggak tahu,” tuturnya.

“Nah, kan kita harus menginventarisir dulu dari peta-peta Belanda, seperti apa sih bentuknya, kita ngobrol dengan masyarakat, mana sih batas itu. Nah, itu pelan-pelan. Yang sudah clear, nanti kita lakukan sertifikasi, ya mudah-mudahan cepat penerbitannya. Yang belum clear, kita minta pendampingan ke Kejaksaan, bagaimana langkah-langkahnya agar supaya clear kan gitu,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version