TintaOtentik.Co – Penataan jaringan utilitas di Kota Tangerang Selatan mulai mendapat perhatian serius, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan sarana dan prasarana utilitas jalan.
Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang menegaskan pentingnya regulasi khusus serta retribusi bagi pemanfaatan aset daerah oleh kabel dan jaringan bawah tanah.
Anggota Fraksi PDIP, Amar, menyampaikan bahwa penataan jaringan utilitas seperti kabel listrik, internet, dan pipa air harus ditata dengan rapi dan terintegrasi. Salah satu konsepnya adalah dengan membangun utility box atau konsul box di bawah tanah, agar tidak ada lagi kabel menggantung di atas jalan yang menimbulkan kesan semrawut dan membahayakan pengguna jalan.
“Ini harus ditata. Bentuknya bisa konsul box di dalam tanah, isinya semua jaringan utilitas — kabel PLN, internet, pipa air, dan lainnya. Selain membuat kota lebih tertib, juga bisa mendatangkan retribusi baru untuk daerah,” ujar Amar, Senin (23/6).
Amar juga menyoroti bahwa Kota Tangsel ke depan akan kehilangan potensi pendapatan dari sektor BPHTB karena ketersediaan lahan yang makin terbatas. Sebagai solusi, ia mendorong agar potensi retribusi dari sewa pemanfaatan jaringan utilitas bisa dioptimalkan sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sikap sejalan juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Ia menegaskan bahwa kabel fiber optik (FO) yang menggunakan badan jalan aset milik pemerintah daerah perlu diatur secara legal, termasuk penetapan retribusinya.
“Kabel FO ini kan menggunakan lahan milik pemerintah daerah, yakni badan jalan. Maka harus ada dasar hukumnya. Saat ini aturan tersebut sedang kita susun,” kata Pilar.
Ia menambahkan bahwa meskipun izin pembangunan jaringan FO selama ini berada di bawah Kementerian Kominfo, pemerintah daerah sebagai pemilik lahan seharusnya juga mendapatkan manfaat dari pemanfaatan tersebut.
“Kami berharap pemda sebagai lokus dari infrastruktur ini bisa mendapatkan hasil. Karena mereka menggunakan fasilitas yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pilar juga telah meminta kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk menyusun besaran retribusi yang wajar sesuai aturan.
“Nanti kita rumuskan kembali, yang penting sesuai aturan. Soal retribusinya, saya minta BPKAD yang menghitung,” tambahnya.
Kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Tangsel ini diharapkan mampu menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi daerah melalui pengelolaan jaringan utilitas yang profesional dan teratur.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…