Categories: EkonomiRegional

Siapkan Aturan Pengurangan Denda, Pemprov Banten: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Rp742 Miliar


TintaOtentik.Co – Dalam waktu dekat Gubernur Banten Andra Soni akan mengeluarkan kebijakan pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Banyak masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya namun karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas, makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat,” ujar Andra, Selasa (25/03/2025).

Perihal teknis kebijakan tersebut, saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” terangnya.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” pungkasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

“Pemerintah Provinsi Banten hadir di situ (pemutihan pajak) untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” ujar Deden.

Deden mengatakan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” terang Deden.

Deden menuturkan, total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.

Laporan: Tim

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

15 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago