TintaOtentik.co – Penjabat Gubernur (Pj) Banten, Al Muktabar, terus berupaya menyelesaikan masalah SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel) yang disegel oleh ahli waris.
Diketahui, SMAN 8 Tangsel disegel oleh ahli waris karena diduga belum membayar pajak selama 10 tahun terakhir.
Akibatnya, ahli waris Tubagus Reyvaldi Armedian merasa dibebani pajak pemerintah dan membayar dengan uang pribadi.
Dan saat ini , Ia mengatakan, bahwa proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah.
“Kita saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya,” kata Al Muktabar di Serang dikutip dari beberapa media, Selasa (16/7/2024).
“Kita mengedepankan proses hukum yang bijak sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, beberapa tahun lalu pembukaan segel juga dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa.
Pihaknya terus berkomunikasi untuk kelancaran belajar mengajar di sekolah tersebut.
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…