TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyoroti praktik pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha parkir sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merugikan masyarakat dan mencederai tujuan dari kebijakan retribusi parkir yang seharusnya memberikan manfaat untuk publik.
Pilar menegaskan, Perwal memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, serta disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
“Perwal itu mengikat. Harus ada sanksi. Kalau tidak tertib, bisa saja perusahaan tersebut masuk daftar hitam dan tidak bisa ikut lelang pengelolaan parkir ke depan,” tegasnya, saat diwawncarai TintaOtentik.Co, dikutip Jumat, (16/5/2025).
Lanjut, Pilar menjelaskan Dinas Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah teguran kepada pengelola parkir yang melanggar, namun belum mengambil langkah kontraktual yang lebih tegas. Untuk itu, ia berencana memanggil dinas terkait guna meminta laporan lengkap mengenai jumlah teguran dan tindak lanjutnya.
“Kita akan cek lagi, apakah pelanggaran ini disengaja atau hanya karena kurang pemahaman. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan demi kepentingan pribadi, ya itu tidak bisa ditoleransi,” kata Pilar.
Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir harus berpihak pada kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pengusaha secara adil.
“Kalau hanya satu pihak yang diuntungkan, seperti perusahaan saja, itu tidak adil dan harus dikoreksi,” tutupnya.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…