Categories: HukumRegional

Tak Boleh Takut, Kejati Banten Didesak Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Soal Kasus Korupsi Sampah Tangsel

TintaOtentik.Co – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunjukkan gejala kelambanan dan ketertutupan yang tidak bisa ditoleransi.

Hal tersebut dikatakan Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS) Itsma Imdadul M.

“Setelah menetapkan empat tersangka Wahyunoto Lukman, Tb Apriliadhi Kusuma Perbangsa, Zeky Yamani, dan Syukron Yuliadi Mufti, Kejati Banten justru terkesan stagnan, seolah perkara ini telah selesai di permukaan,” ujar Itsma, dalam keterangan resminya, yang diterima TintaOtentik.Co, Jumat, (23/5/2025).

Padahal, kata Itsma, dari temuan Kejati sendiri, terdapat item pekerjaan senilai Rp25,2 miliar yang diduga tidak pernah dikerjakan, dan aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang diterima oleh salah satu tersangka secara pribadi.

“Fakta-fakta ini sangat kuat untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik di lingkup birokrasi maupun penyedia jasa, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan lanjutan dari Kejati,” tuturnya.

“Kejati Banten harus menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada empat orang, sementara para aktor utama dan penikmat utama uang rakyat tetap lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan ketertutupan Kejati membuka ruang spekulasi, dan makin lama kasus ini digantung, makin besar kecurigaan bahwa penegakan hukum telah disusupi kompromi dan kepentingan.

“Lembaga penegak hukum yang bersih tidak akan takut pada transparansi. Jika Kejati Banten serius ingin dipercaya publik, maka mereka wajib membuka perkembangan kasus ini secara berkala dan menjelaskan ke mana arah penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan jangan biarkan masyarakat menganggap bahwa institusi hukum kita hanya berani menyentuh kulit, tapi tidak menyentuh jantung korupsi itu sendiri.

“Jika Kejati Banten gagal menunjukkan keberanian dan integritas, maka mereka sendiri yang merusak kredibilitas institusi dan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

11 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago