Tetapkan 39 Tersangka Penyimpangan Beras, Mentan: Negara Tak Boleh Kalah Terhadap Mafia

0

TintaOtentik.Co – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.

Amran menegaskan di Jakarta, Ahad, bahwa pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya.

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah. Sampel tersebut diuji untuk memeriksa mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar. Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

Amran menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version