Gaya Hidup

Tidak Semua Ditanggung, Ini Daftar Operasi yang Dikecualikan dari Layanan BPJS Kesehatan

TintaOtentik.co – BPJS Kesehatan selama ini menjadi solusi utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya terjangkau. Namun demikian, tidak semua bentuk tindakan medis—khususnya operasi—masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebagian besar prosedur bedah memang masih dijamin, namun ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami lebih dulu jenis layanan medis yang akan dijalani sebelum memutuskan untuk tindakan lanjutan.

Operasi yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Setidaknya terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Operasi akibat kecelakaan – Jika luka atau cedera yang membutuhkan operasi disebabkan oleh kecelakaan, maka biaya tindakan tersebut tidak akan dicover oleh BPJS.
  2. Operasi estetika atau kosmetik – Prosedur bedah yang dilakukan demi penampilan, tanpa indikasi medis yang membahayakan kesehatan, juga tidak termasuk dalam layanan BPJS.
  3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri – Tindakan medis yang diperlukan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melukai diri tidak akan ditanggung.
  4. Operasi di luar negeri – BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk tindakan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.
  5. Operasi tanpa prosedur yang sesuai – Jika tindakan medis tidak melalui tahapan prosedural resmi seperti rujukan dan pemeriksaan medis, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya.

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebaliknya, terdapat setidaknya 19 jenis operasi yang termasuk dalam layanan yang ditanggung penuh oleh BPJS, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. Daftar operasi tersebut mencakup:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Tahapan yang Harus Dilalui Pasien

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS dalam tindakan operasi, pasien diwajibkan melalui alur pelayanan yang sesuai ketentuan. Proses dimulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien memerlukan tindakan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk. Di rumah sakit tersebut, pasien kemudian akan menjalani pemeriksaan lanjutan hingga memperoleh jadwal operasi dari dokter spesialis.

Adapun tiga dokumen penting yang wajib disiapkan pasien agar mendapatkan layanan BPJS untuk operasi, yakni: Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit rujukan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal dari layanan BPJS Kesehatan tanpa menghadapi kendala administratif yang tidak perlu.

Irfan Kurniawan

Recent Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

7 hours ago

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…

2 days ago

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…

2 days ago

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…

3 days ago

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!<br>

TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…

3 days ago

Ada 193 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, UPTD PPA Tangsel: Pondok Aren Terbanyak

TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…

3 days ago