TintaOtentik.Co – Seorang warga yang bertempat tinggal di Kota Tangsel mengeluhkan pembayaran parkir, dimana pembayaran parkir tersebut lebih mahal dibandingkan Mall.
Warga yang mengeluhkan biaya parkir bercerita, sekaligus menanggapi pernyataan dari Dinas Perhubungan Tangsel. Dimana sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan secara serius terhadap para pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang ada.
“Dishub Tangsel akan mengadakan pengawasan, ke beberapa titik-titik parkir, yang dimana dia termasuk katagori 1 atau katagori 2 atau katagori 3, kalau dia masuk katagori 3 ternyata dia memasang tarif gak sesuai atau masuknya katagori 1, langsung kita kasih surat teguran dengan kita datangin,” ungkap Arofah, ketika di wawancara dikantornya, ditulis Jumat, (7/3/2025).
Ia terangkan bahwa tidak ada pelanggaran pengelola parkir untuk parkiran di ruko hanya ada di parkiran Apartemen Ciputat.
“Bukan PT ya, dia tuh Apartemen di Ciputat itu tuh, tapi dia pasangnya tarif yang tinggi deh kalau gak salah, makanya kita tegur, kalau di ruko gak ada,” tandasnya.
Ternyata seorang Warga yang bekerja di bilangan kantor Ruko Golden Boulevard BSD dan yang enggan disebutkan identitasnya membantah pernyataan pejabat Dishub Tangsel.
“Faktanya tarif parkir tempat saya berkantor harus membayarkan setiap harinya hingga Rp27.000,” ujar Warga yang Bekerja di Bilangan Kantor Ruko Golden Boulevard BSD itu.
“Secara perhitungannya kalau kita masuk dari jam 4 sore, kan kalau saya pribadi tarolah jam setengah 1 pulangnya, Jadi hitungannya 9 jam, 9 jam x Rp3.000 jadi Rp27.000,” terang warga Tangsel tersebut.
Kemudian Warga Tangsel tersebut juga jelaskan bahwa harga parkiran untuk motor Rp3.000/jamnya itu sudah berlaku dan dirasakan dari awal dirinya bekerja (red-tahun 2020).
“Berlaku harga tarif parkir Rp3.000, Selama saya kerja di wilayah situ si (red-dari tahun 2020), maksudnya memang harganya segitu, per kelipatan Rp3.000/jam, kan kalau di mall-mall mah Rp2.000 ya,” terangnya.
Sebelum harga tarif parkir naik, warga Tangsel itu juga tidak tahu tarif sebelumnya dan hanya mengetahui bahwa harganya sudah berlaku Rp3.000/jam awal masuk kerja.
“Engga ada perubahan si, emang dari dulu segitu (red-Rp3.000/jam) bayarnya,” tegasnya.
Warga Tangsel tersebut juga mengungkapkan keluhan yang dirasakan teman-teman kerjanya dengan tarif parkir yang lebih mahal dari pada di mall.
“Di ruko situ emang termasuk mahal, karena kalau kita di mall, harga masuknya aja cuma Rp2.000, dan perjamnya Rp1.000, nah kalau disitu (red-Ruko Golden Boulevard BSD) per kelipatan Rp3.000,” ungkapnya.
“Soalnya kan, teman-teman saya yang kerja di tempat itu pada ngeluh, karena dari jam berapa sampe jam berapa harganya lumayan juga,” imbuhnya.
Dirinya juga mengeluhkan beban yang ditanggung olehnya dengan harga parkir yang mahal.
“Beban lah, tarolah kerja kita hingga 8 jam x Rp3.000 udah Rp24.000, ya beban lah itung aja kali sebulan, berapa coba untuk biaya parkir doang,” tandasnya.
Perbedaan Tarif Pakir pada Perda Nomor 1 Tahun 2024
Hampir mirip seperti peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2024 juga memiliki 3 golongan tempat parkir yang juga memiliki harga tarif parkir yang berbeda-beda.
Tempat parkiran Golongan 1 meliputi pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi.
Lalu, tempat parkiran Golongan 2 meliputi pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan.
Sedangkan, tempat parkiran Golongan 3 meliputi apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.
Kenaikan Tarif Parkir di Setiap Golongan
Golongan 1 yang awalnya tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 6.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 8.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 5.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Untuk Golongan 3 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 4.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Adapun tarif parkir sepeda motor awalnya di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000, namun sekarang tarif parkir sepeda motor Golongan 1 Rp 3.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Untuk Golongan 2 tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya dan Golongan 3 tarif parkir Rp 2.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.
Laporan: iwanpose
TintaOtentik.Co - Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani kontrak kerja…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi(DSDABMBK)…
TintaOtentik.Co - Pilot Project Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sudah…
TintaOtentik.Co - Warga Witana Harja Pamulang bersama Kuasa Hukum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan…
TintaOtentik.Co - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan…