Warga Teluk Bayur Bangkit: Tanah Leluhur Bukan Milik Perusahaan!

0

TintaOtentik.Co – Suara perlawanan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, kembali menggema. Mereka menegaskan tanah yang kini digarap perusahaan sawit bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU), melainkan lahan milik warga yang memiliki alas hak sah dan bukti penguasaan turun-temurun.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, memastikan bahwa masyarakat di desanya memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Girik, serta bukti penguasaan fisik yang nyata di lapangan.

“Di atas tanah itu ada makam leluhur, situs budaya, dan lahan pertanian warga yang sudah dikelola puluhan tahun. Itu bukan tanah perusahaan,” tegas Suarmin, Selasa, kepada TintaOtentik.Co, (21/10/2025).

Keterangan serupa disampaikan oleh warga sekaligus tokoh masyarakat, Deri Diarsa Sundara, yang menjadi salah satu pihak yang kini menghadapi laporan polisi dari perusahaan. Ia menolak keras tuduhan bahwa warga telah melakukan pendudukan atau pencurian hasil kebun.

“Kami tidak menyerobot, kami menempati tanah kami sendiri. Pendudukan dilakukan secara damai dan tertib, tanpa kekerasan, tanpa tindakan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya lantang.

“Kami masyarakat beradab, menjunjung norma dan menjaga moral. Yang tidak beradab adalah mereka yang merasa benar padahal telah salah dan menyerobot tanah rakyat.” paparnya.

Pendampingan hukum terhadap masyarakat Teluk Bayur dilakukan oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan dengan melaporkan warga ke polisi menunjukkan upaya membungkam perjuangan rakyat kecil.

“Masyarakat hanya mempertahankan hak konstitusional mereka atas tanah yang bukan bagian dari HGU. Tindakan kriminalisasi terhadap warga adalah bentuk penyimpangan penegakan hukum,” tegas Yudi.

ARUN menilai, permasalahan agraria di Desa Teluk Bayur adalah cermin ketimpangan struktural antara masyarakat dan korporasi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan laporan ke Propam Mabes Polri untuk menindak dugaan keterlibatan oknum aparat yang berpihak kepada perusahaan.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada mereka yang punya izin dan modal. Negara wajib melindungi rakyat yang punya sejarah dan bukti penguasaan sah atas tanahnya,” tegas Yudi.

“Bagi warga Teluk Bayur, perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pertarungan untuk mempertahankan martabat, moral, dan hak hidup di tanah leluhur sendiri. Mereka mungkin sederhana, tapi tekad mereka jelas tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk direbut, tapi untuk diwariskan,” pungkas Yudi.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version