TintaOtentik.Co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa pembahasan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 masih belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini, seluruh Raperda tersebut belum dapat dibawa ke meja rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
“Sejauh ini, semuanya masih dalam proses. Beberapa masih menunggu harmonisasi dan asesmen di tingkat provinsi dan kementerian terkait,” terang Sudiar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Salah satu contoh adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045, yang saat ini masih dalam proses asesmen di Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Sudiar menyoroti beberapa Raperda yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum adanya kejelasan dari pihak eksekutif. Misalnya, Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel yang informasi terakhirnya justru belum dilanjutkan oleh Pemkot tanpa penjelasan resmi.
“Untuk beberapa Raperda lainnya, drafnya bahkan belum kami terima di Bapemperda. Tentu ini menjadi perhatian kami agar ke depan koordinasi bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Dari 12 Raperda dalam Prolegda tahun ini, lima di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Tangsel, antara lain:
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar.
Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangsel.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025–2029.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045.
Sementara tujuh Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, meliputi:
Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.
Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.
Raperda tentang Penganggulangan Kemiskinan.
Raperda tentang Perlindungan Pekerja Rentan di Sektor Informal.
Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Bapemperda berharap seluruh pihak yang terkait dapat meningkatkan koordinasi, sehingga proses legislasi di Tangsel dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Laporan: iwanpose