Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Proyek Pemerintah Masih Ada yang Mangkrak? Kemenkeu Siapkan Skema Pembayaran Lewat RPATA

0
By Irfan Kurniawan on 1 December 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.co – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan regulasi terbaru untuk mengatur mekanisme pembayaran proyek-proyek pemerintah yang belum tuntas hingga batas waktu akhir tahun anggaran. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran pada periode penutupan tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran untuk Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. PMK ini resmi berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 26 November 2025.

Dalam pertimbangan regulasi tersebut, disampaikan bahwa penyempurnaan terhadap PMK sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2023) mutlak diperlukan.

“Untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran,” demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip pada Jumat, 28 November 2025.

Rekening Penampungan Jadi Solusi

Dalam kerangka PMK 84/2025, disepakati bahwa solusi pembayaran untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran akan memanfaatkan Rekening Penampungan. Rekening ini dibedakan menjadi dua jenis: Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU).

Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa RPATA berfungsi untuk menampung dana yang dialokasikan untuk pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran. Sumber dana yang ditampung di RPATA adalah selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.

Pengelolaan RPATA merupakan tanggung jawab Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat. Direktur PKN bertanggung jawab atas pembukaan RPATA di Bank Indonesia, yang akan dibuat per jenis mata uang yang sesuai dengan kontrak proyek. Menariknya, rekening ini dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan, “Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan dan penutupan RPATA sesuai PMK mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.”

Syarat Penempatan Dana

Untuk menempatkan dana ke dalam RPATA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan perhitungan saksama atas nilai pekerjaan yang dipastikan tidak dapat diselesaikan hingga 31 Desember. PPK kemudian harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Penampungan.

Dokumen minimal yang harus dilampirkan antara lain kontrak proyek, kartu pengawasan kontrak, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTM) terkait pengajuan penampungan dana melalui RPATA.

Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek

Pasal 16 mengatur tentang peluang perpanjangan waktu bagi proyek yang tidak selesai tepat waktu. Proyek-proyek tersebut dapat diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak.

Kesempatan perpanjangan ini hanya berlaku untuk “pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat 30 November,” bunyi PMK tersebut.

Untuk pekerjaan tertentu di luar kategori tersebut, menteri atau pimpinan lembaga masih bisa mengajukan permohonan kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berjalan. Syarat penting untuk pekerjaan yang diberikan perpanjangan adalah minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember, ini berlaku untuk jenis pekerjaan konstruksi dan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak di akhir masa kontrak.

Namun, aturan ini memiliki pengecualian. Disebutkan, “Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista.”

Anggaran Pemerintah apbn berita nasional Ekonomi Indonesia kemenkeu Kemenkeu RI Menkeu Menteri Keuangan Proyek Mangkrak Proyek Pemerintah Proyek Pemerintah Mangkrak purbaya purbaya yudhi sadewa Rekening Penampungan RPATA TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepengen Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp2,79 Miliar untuk Jaminan Sosial
Next Article Sampai Februari 2026, BMKG Sebut Indonesia Bakal Dihadapkan Bibit Siklon di Perairan Selatan
Irfan Kurniawan

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.