TintaOtentik.Co – Arus besar penyederhanaan partai politik di parlemen kini mulai menyasar tingkat daerah. Setelah Partai Golkar, kini giliran Partai NasDem yang melontarkan usulan agar penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak lagi eksklusif di tingkat nasional (DPR RI), melainkan diberlakukan secara berjenjang hingga ke level DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menciptakan ekosistem politik yang lebih tertata di seluruh tingkatan.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujar Rifqinizamy, Jumat (24/4/2026).
Rifqinizamy memaparkan skema moderat yang diusung partainya, yakni dengan rentang angka 4 hingga 6 persen tergantung pada level daerahnya.
“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten,” sambungnya.
NasDem yang juga memegang posisi kunci sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini memastikan posisinya tetap teguh pada keberadaan ambang batas.
Alih-alih melonggarkan, partai pimpinan Surya Paloh tersebut justru mendorong adanya kenaikan persentase guna memastikan partai yang masuk ke parlemen benar-benar memiliki basis massa yang sehat dan kompeten.
“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ungkap Rifqinizamy.
Logika di balik pengetatan ini adalah demi tercapainya efektivitas pemerintahan (government effectiveness). Rifqinizamy menilai, parlemen yang berisi partai-partai besar dan stabil akan jauh lebih tangguh dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.
Langkah NasDem ini semakin memperkuat sinyal perubahan regulasi dalam revisi UU Pemilu mendatang, mengingat Partai Golkar sebelumnya telah menyuarakan desain serupa.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, sempat mengusulkan angka 3 persen untuk tingkat terendah yakni Kabupaten/Kota.
“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli.
Meski demikian, Doli memberikan catatan kritis bahwa penetapan angka tersebut tidak boleh asal comot, melainkan harus menyeimbangkan antara keterwakilan suara rakyat dengan kestabilan politik di daerah.
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Doli.
Laporan: Tim
