TintaOtentik.co – Integritas instansi perpajakan kembali mendapat sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan skandal korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.
Kasus yang menyeret korporasi PT TPL Tbk ini diduga menggunakan modus transfer pricing hingga memicu kebocoran keuangan negara dalam skala fantastis, yakni mencapai Rp2 triliun.
Estimasi dampak kerugian negara tersebut dibeberkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri.
Ia menegaskan bahwa nominal tersebut masih berupa perhitungan sementara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik sejauh ini.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pembenahan tata kelola penerimaan negara dari sektor pajak.
Modus rekayasa transfer pricing yang kerap dimanfaatkan untuk meminimalkan beban kewajiban pajak korporasi, kini memasuki ranah tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum internal.
Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menunggu hasil audit resmi untuk memastikan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal tersebut.
