Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

    13 August 2026 No Comments

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku
MK menegaskan batasan hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Istimewa)

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

0
By Irfan Kurniawan on 13 August 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap pucuk pimpinan negara.

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, MK menetapkan bahwa laporan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini berstatus delik aduan absolut yang sifatnya amat mengikat.

Artinya, proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut murni menjadi hak personal kepala negara dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak luar, mulai dari pendukung, relawan, hingga anggota keluarga sekalipun.

Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi keputusan tersebut saat memimpin persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo memaparkan bahwa amar putusan ini membatasi pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHP baru agar sejalan dengan konstitusi.

“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ayat (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegasnya.

Sebelum putusan ini terbit, rumusan norma Pasal 220 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 dinilai menyisakan celah multitafsir.

Penggunaan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dinilai membuka ruang spekulasi seolah pengaduan bersifat opsional dan bisa diinisiasi oleh pihak ketiga.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma sebelumnya baru sebatas mendefinisikan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi tumpul dalam memperjelas siapa pemegang hak tunggal atas aduan tersebut.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ungkap Guntur.

MK menekankan bahwa langkah penyelarasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh kelompok simpatisan yang kerap bertindak atas inisiatif pribadi demi membela figur pemimpin.

Melalui putusan ini, pengaduan legal hanya sah jika dilayangkan langsung oleh Presiden/Wapres sendiri atau dialihkan lewat Kuasa Hukum secara resmi melalui kuasa khusus.

“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Guntur.

Dengan penegasan delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 ini, aparat penegak hukum diharamkan memproses laporan penghinaan Presiden atau Wapres jika aduan tidak datang langsung dari individu yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.

berita hukum berita nasional Delik Aduan Absolut Guntur Hamzah Hukum Pidana KUHP Baru Mahkamah Konstitusi Pasal Penghinaan Presiden Pencemaran Nama Baik Penghinaan Presiden Suhartoyo Undang undang pencemaran nama baik Undang Undang Penghinaan Presiden UU KUHP
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSkandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun
Next Article Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

By tintaotentik.co13 August 20260

TintaOtentik.Co – Kabel fiber optik yang kembali menjuntai di ruas jalan yang sudah ditata menjadi…

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.