TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap pucuk pimpinan negara.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, MK menetapkan bahwa laporan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini berstatus delik aduan absolut yang sifatnya amat mengikat.
Artinya, proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik tersebut murni menjadi hak personal kepala negara dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak luar, mulai dari pendukung, relawan, hingga anggota keluarga sekalipun.
Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi keputusan tersebut saat memimpin persidangan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo memaparkan bahwa amar putusan ini membatasi pemaknaan Pasal 220 ayat (1) KUHP baru agar sejalan dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ayat (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegasnya.
Sebelum putusan ini terbit, rumusan norma Pasal 220 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 dinilai menyisakan celah multitafsir.
Penggunaan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dinilai membuka ruang spekulasi seolah pengaduan bersifat opsional dan bisa diinisiasi oleh pihak ketiga.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma sebelumnya baru sebatas mendefinisikan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi tumpul dalam memperjelas siapa pemegang hak tunggal atas aduan tersebut.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ungkap Guntur.
MK menekankan bahwa langkah penyelarasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh kelompok simpatisan yang kerap bertindak atas inisiatif pribadi demi membela figur pemimpin.
Melalui putusan ini, pengaduan legal hanya sah jika dilayangkan langsung oleh Presiden/Wapres sendiri atau dialihkan lewat Kuasa Hukum secara resmi melalui kuasa khusus.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Guntur.
Dengan penegasan delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) UU 1/2023 ini, aparat penegak hukum diharamkan memproses laporan penghinaan Presiden atau Wapres jika aduan tidak datang langsung dari individu yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.
