Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

    18 September 2026 No Comments

    Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

    17 September 2026 No Comments

    RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

    17 September 2026 No Comments

    Akselerasi Program Gentengisasi, Menteri Ara Borong 2,5 Juta Genteng dari UMKM

    17 September 2026 No Comments

    Bahas RUU Pemilu, Golkar-PKS Sepakat Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

    17 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Masyarakat Gaji di Bawah 5,7 Juta Bisa Bedah Rumah Gratis, Target 400 Ribu Unit
Kementerian PKP Membidik Perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. (Foto: Istimewa)

Masyarakat Gaji di Bawah 5,7 Juta Bisa Bedah Rumah Gratis, Target 400 Ribu Unit

0
By Irfan Kurniawan on 17 September 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Interior, Nasional, Sosial Budaya

TintaOtentik.co – Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) mengakselerasi penanganan kawasan kumuh nasional dengan membidik perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh Indonesia.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), masyarakat berpenghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yakni Rp5,7 juta per bulan, berhak mengajukan renovasi rumah secara cuma-cuma.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan diproksikan dari kelompok desil 1 sampai 4 dalam data kesejahteraan.

Namun, untuk mempermudah eksekusi di lapangan, batas UMP digunakan sebagai indikator tolok ukur yang lebih fleksibel.

“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp 5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri Haryati di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Sri menekankan, fleksibilitas juga berlaku pada domisili kependudukan. Calon penerima bantuan tidak diwajibkan memiliki KTP yang identik dengan lokasi tempat tinggal saat ini, selama identitas resminya terverifikasi dan akumulasi pendapatan keluarga berada di bawah UMP.

“Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta,” tambahnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menginstruksikan jajarannya untuk memangkas istilah birokrasi yang membingungkan warga, seperti kategori desil dalam BPS.

Menkeu dan jajaran kementerian diminta mengedepankan indikator UMP daerah sebagai acuan resmi.

“Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” pesan Ara.

Berdasarkan regulasi Kementerian PKP, berikut syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan stimulan bedah rumah gratis:

  • Memiliki serta menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
  • Memiliki legalitas atau bukti penguasaan tanah yang sah, sesuai rencana tata ruang, dan tidak berada dalam status sengketa.
  • Masuk dalam tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 DTSEN terkini, atau berpenghasilan maksimal setara UMP/UMK setempat.
  • Belum pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bantuan pembiayaan perumahan pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Prosedur Alur Pengajuan Bedah Rumah

​Mengenai mekanisme pengusulan, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean mengimbau warga untuk berkoordinasi langsung dengan pengurus lingkungan setempat.

​Masyarakat cukup melapor ke tingkatan RT/RW untuk selanjutnya didata secara berjenjang melalui Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perumahan di tingkat kabupaten/kota sebelum diproses ke tahap verifikasi fisik dan pencairan bahan bangunan.

Secara rinci, tahapan alur pelaksanaan program bedah rumah gratis ini meliputi:
​

  1. Pengusulan calon penerima bantuan
  2. Verifikasi usulan
  3. Penyiapan masyarakat
  4. ​Identifikasi Kebutuhan Anggaran
  5. Penetapan Penerima Bantuan
  6. Pendanaan dan Pencairan Dana
  7. Pemesanan bahan bangunan
  8. Pekerjaan fisik
  9. ​Pelaporan

Bantuan Perumahan Bedah Rumah Gratis berita nasional BSPS Gaji dibawah umr bisa nedah rumah gratis Kementerian PKP Maruarar Sirait Program Bedah Rumah Gratis Rumah Tidak Layak Huni Sri Haryati Tinta Otentik UMP Jakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSoroti Kelengkapan Berkas, Bapemperda Tangsel Tunda Pembentukan Perseroda Pasar
Next Article Bahas RUU Pemilu, Golkar-PKS Sepakat Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Irfan Kurniawan

Related Posts

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026

Akselerasi Program Gentengisasi, Menteri Ara Borong 2,5 Juta Genteng dari UMKM

17 September 2026

Bahas RUU Pemilu, Golkar-PKS Sepakat Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

17 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

By tintaotentik.co18 September 20260

TintaOtentik.Co – Gugatan PPP Banten dengan perkara Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst telah diputus hari Kamis 17…

 

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026

Akselerasi Program Gentengisasi, Menteri Ara Borong 2,5 Juta Genteng dari UMKM

17 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.