TintaOtentik.co – Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya surat berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditunjukan ke KPU Kabupaten Lebak, Banten, di media sosial. Surat itu berisi rekomendasi untuk meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024.
Surat bernomor 17/232-DPRD/V/2024 yang diparaf Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta dan berstempel basah itu berisi rekomendasi untuk para calon PPK Lebak.
Surat itu berisi 29 nama dan nomor pendaftaran dan wilayah kerja calon PPK yang direkomendasikan untuk diprioritaskan lolos.

“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan adhoc pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/badan AdHoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama-nama tersebut terlampir,” sebut surat rekomendasi yang ditandatangani Junaedi Ibnu Jarta.
“Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” sambungnya.


Dari 29 nama yang direkomendasikan ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK. Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024. Adapun, nama-nama PPK yang lolos itu tersebar di 18 kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengaku tidak mengetahui adanya surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke KPU dalam proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.
“Terkait surat tersebut KPU Lebak tidak pernah menerimanya, jika kurang jelas bisa dikonfirmasi ke bagian umum. Karena seyogyanya apabila ada surat masuk biasanya teregister di bagian umum,” katanya.
“Saya nggak tahu mas ada surat itu, tapi yang jelas (rekrutmen-red) sesuai PKPU sudah kita laksanakan mas,” kata Dewi, ditulis Jum’at (17/5/2024).
Di lain kesempatan, Sekretaris PC IMALA Rangkasbitung, Sapnudi turut prihatin dengan beredarnya surat rekomendasi telah mencoreng profesional dan integritas KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Menurut saya, Proses Perekrutan PPK ini sudah sangat-sangat jelas akan syarat kepentingan politik. Saya katakan bahwa DPRD adalah lembaga Politik tidak ada kaitanya dan tidak boleh mengintervensi KPU dalam penentuan calon PPK terpilih. Apalagi menggunakan surat DPRD Kabupaten Lebak lengkap dengan stempel dan tandatangannya,” kata Sapnudi.
Hingga saat ini TintaOtentik.co belum bisa mengkonfirmasi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta.