Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Aliran Kali Berubah Fungsi, DPRD Tangsel Desak Pemkot Cari Solusi Konkret!

    21 April 2026 No Comments

    DMO 35 Persen Sukses Tekan Harga MinyaKita, Distribusi Lampaui Target

    21 April 2026 No Comments

    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Tangsel Gelar Sekolah Jawara Demokrasi

    21 April 2026 No Comments

    Awasi MBG, Jamintel Kejagung Luncurkan Kanal Pengaduan Aplikasi Jaga Desa

    21 April 2026 No Comments

    Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

    20 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Berikut Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris

0
By Irfan Kurniawan on 24 November 2024 Hukum, Sosial Budaya

TintaOtentik.co – Setiap kali kalian membeli tanah, proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan. Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk pengesahan. Namun, bagi sebagian orang, menggunakan jasa PPAT atau notaris dianggap mahal. 

Ternyata, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri loh. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah panduannya:

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah diperoleh melalui jual beli, diperlukan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. 

Jika melalui hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, dan jika melalui pewarisan, diperlukan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Akta-akta ini merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat untuk proses balik nama di kantor Pertanahan.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat untuk balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)

6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)

7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)

8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)

9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut adalah tahapan administratif dalam proses peralihan hak atas tanah:

1. Pengajuan Berkas Permohonan

Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.

2. Proses Verifikasi dan Input Data

Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.

3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)

Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.

4. Pembayaran Biaya PNBP

Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.

5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas

Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

6. Proses Pengambilan Buku Tanah

Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.

7. Pencatatan Peralihan Hak

Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.

8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon

Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.

Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

Lantas Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Biaya yang harus dibayarkan antara lain biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama, dan biaya pembuatan sertifikat. Biaya AJB adalah 1% dari nilai transaksi, biaya cek sertifikat Rp 50.000 per sertifikat, serta biaya administrasi balik nama sertifikat yang berbeda sesuai dengan nilai tanah.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanpa menggunakan PPAT atau notaris, Anda bisa menghemat biaya tambahan. Namun, pastikan semua dokumen lengkap dan akurat agar proses di BPN berjalan lancar. 

Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan atau meminta bantuan ahli hukum untuk memastikan proses berjalan tanpa masalah.

berita hukum cara balik nama sertifikat cara balik nama sertifikat rumah cara balik nama sertifikat tanah notaris ppat sertifikat tanah
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukungan AS Terhadap Pusat Komando di IKN, 7 Perusahaan Teknologi Dunia Dilibatkan 
Next Article Kemenhan RI Janjikan Strategi Nasional Untuk Kepentingan Rakyat 
Irfan Kurniawan

Related Posts

Awasi MBG, Jamintel Kejagung Luncurkan Kanal Pengaduan Aplikasi Jaga Desa

21 April 2026

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026

Mesti Patuhi Aturan, TNI AL Tepis Isu AS Memburu Kapal Tanker di Selat Malaka

20 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Aliran Kali Berubah Fungsi, DPRD Tangsel Desak Pemkot Cari Solusi Konkret!

By tintaotentik.co21 April 20260

TintaOtentik.Co – Aliran Kali Ciputat di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel)…

 

DMO 35 Persen Sukses Tekan Harga MinyaKita, Distribusi Lampaui Target

21 April 2026

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Tangsel Gelar Sekolah Jawara Demokrasi

21 April 2026

Awasi MBG, Jamintel Kejagung Luncurkan Kanal Pengaduan Aplikasi Jaga Desa

21 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.