TintaOtentik.co – Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, memutuskan untuk membatalkan rencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun sebelumnya telah mempersiapkan materi gugatan, langkah tersebut tiba-tiba dihentikan berdasarkan arahan pimpinan.
Ketua Tim Sukses RK-Suswono, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya mengikuti instruksi dari pimpinan. Namun, Riza tidak mengungkapkan identitas pimpinan yang dimaksud.
“Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” terang Riza Kamis (12/12/2024).
Riza mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengikuti kebijakan dan arahan dari pimpinan koalisi, mengingat posisi sebagai ketua tim sukses juga merupakan hasil penunjukan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Meskipun materi gugatan ke MK telah disiapkan, keputusan pimpinan membuat langkah tersebut dibatalkan. Riza menjelaskan bahwa arahan untuk tidak mengajukan gugatan berasal dari pimpinan di tingkat koalisi.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI Jakarta,” ujarnya.
Sebelum keputusan pembatalan diambil, tim hukum RK-Suswono sempat menghadiri konsultasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024) guna mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta.
Anggota tim pemenangan, Ali Lubis, bahkan sebelumnya menegaskan komitmen untuk membawa sengketa tersebut ke MK.
“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali, Sabtu (7/12/2024).