Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

    15 April 2026 No Comments

    Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

    15 April 2026 No Comments

    Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

    15 April 2026 No Comments

    DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

    15 April 2026 No Comments

    Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

    15 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Korupsi Jual Beli Emas, Mantan GM Antam Abdul Hadi Dituntut 7 Tahun Penjara 

0
By Irfan Kurniawan on 13 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi dalam jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” tutur Jaksa.

“Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Agustus lalu, Abdul Hadi Aviciena didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut antara lain disebabkan oleh kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018. 

Padahal, opname stok seharusnya dilakukan secara rutin setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 mengalami lonjakan signifikan dalam angka penjualan emas.

“Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar,” ujar jaksa.

abdul hadi emas antam jual beli emas antam korupsi emas korupsi emas antam korupsi jual beli emas pt antam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRidwan Kamil-Suwono Batal Gugat ke MK, Timses: Ya, Pokoknya Perintahnya Demikian
Next Article BWF World Tour Finals 2024, Dejan/Gloria Tersingkir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

15 April 2026

Buntut Meras Pejabat Baru Dilantik, Bupati Tulungagung di OTT KPK

13 April 2026

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

12 April 2026

Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

12 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

By tintaotentik.co15 April 20260

TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menemukan sejumlah titik krusial banjir di…

 

Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

15 April 2026

Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

15 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.