Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

    10 June 2026 No Comments

    BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

    10 June 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

    10 June 2026 No Comments

    Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

    10 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Korupsi Jual Beli Emas, Mantan GM Antam Abdul Hadi Dituntut 7 Tahun Penjara 

0
By Irfan Kurniawan on 13 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi dalam jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” tutur Jaksa.

“Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Agustus lalu, Abdul Hadi Aviciena didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut antara lain disebabkan oleh kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018. 

Padahal, opname stok seharusnya dilakukan secara rutin setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 mengalami lonjakan signifikan dalam angka penjualan emas.

“Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar,” ujar jaksa.

abdul hadi emas antam jual beli emas antam korupsi emas korupsi emas antam korupsi jual beli emas pt antam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRidwan Kamil-Suwono Batal Gugat ke MK, Timses: Ya, Pokoknya Perintahnya Demikian
Next Article BWF World Tour Finals 2024, Dejan/Gloria Tersingkir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

10 June 2026

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Cium Aroma Kartel, Satgas Pangan Polri Selidiki Penyebab Anjloknya Harga Sawit

9 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Terus Lakukan Evaluasi, Berikut Penjelasan Disperkimta Tangsel Soal Pelayanan Pemakaman

By tintaotentik.co10 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan…

 

 

 

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.