TintaOtentik.co – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait kasus korupsi dalam jual beli logam mulia emas Antam.
Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” tutur Jaksa.
“Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Agustus lalu, Abdul Hadi Aviciena didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut antara lain disebabkan oleh kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018.
Padahal, opname stok seharusnya dilakukan secara rutin setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 mengalami lonjakan signifikan dalam angka penjualan emas.
“Perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg) atau senilai Rp92,25 miliar,” ujar jaksa.