Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

    15 July 2026 No Comments

    Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

    15 July 2026 No Comments

    Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

    15 July 2026 No Comments

    Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen

    15 July 2026 No Comments

    Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI: Kesadaran Situasional

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Berikut Penjelasan Lengkap Sejumlah Barang yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Berikut Penjelasan Lengkap Sejumlah Barang yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

0
By Sulis on 14 December 2024 Ekonomi

Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. 

Hal itu sejalan dengan pelaksanaan UU PPN di mana saat ini berlaku PPN 11 persen, namun banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sri Mulyani memastikan hal serupa akan diterapkan jika PPN nantinya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0 persen nilai PPN-nya.

“Kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya adalah 0 persen,” tutur Sri Mulyani pada Rabu (12/11/2024).

“Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai jasa tersebut, tidak dipungut PPN,” tambahnya.

Dia pun memperkirakan nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan negara pada 2024.

“Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” ujar  Sri Mulyani.

Adapun terkait kenaikan PPN 12 persen, dia mengatakan telah mendapatkan beberapa arahan terkait kebijakan pajak tersebut. Pihaknya pun terus berdiskusi untuk tahap finalisasi.

Namun, dia menegaskan pemerintah akan berpihak pada masyarakat luas terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Namun saya ingin pastikan kepada media, selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.

“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata dia.

“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tambahnya.

Laporan: iwanpose

Barang dan Jasa Kenaikan PPN 12 Persen Menkeu Menteri Keuangan pajak pertambahan nilai ppn ppn 12 persen PPN Naik 12 Persen Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenkeu Sri Mulyani Kejar Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Salah Satunya Sektor Kelapa Sawit 
Next Article Demi Optimalkan Ketahanan Pangan, KSAD Libatkan Satuan Tempur Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sulis

Related Posts

Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

10 July 2026

Tutup Celah Penyelewengan, Agenda Perampingan BUMN Kini Dikawal Ketat Jaksa Agung dan BPK

8 July 2026

Diplomasi Indonesia-India, Teken 16 Kerja Sama: Ketahanan Pangan hingga Obat Murah

7 July 2026

Korupsi Batu Bara PLTU Dibongkar: Manipulasi Dokumen hingga Kerugian Negara Rp5 Triliun

7 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

By tintaotentik.co15 July 20260

TintaOtentik.Co – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Julham Firdaus, membongkar pembatas jalan (stick cone)…

 

 

 

 

 

Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

15 July 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

15 July 2026

Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen

15 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.