Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

    5 March 2026 No Comments

    Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

    5 March 2026 No Comments

    Persiapan Mudik 2026: Dishub Tangsel Temukan Puluhan Bus Tak Layak Saat Ramp Check

    5 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

BKN Terapkan Skema Kerja Baru untuk PNS, WFO 3 Hari dan WFA 2 Hari

0
By Irfan Kurniawan on 10 February 2025 Nasional

TintaOtentik.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan segera diterapkan. Nantinya, para PNS akan bekerja dari kantor selama tiga hari dan dua hari lainnya dapat menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran yang dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.  

PNS Bekerja dari Kantor Tiga Hari

Kepala BKN, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih dalam tahap finalisasi.  

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).  

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Utama

Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari 10 rencana efisiensi anggaran yang akan diterapkan di lingkungan BKN.  

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” kata Kepala BKN.  

Menurutnya, dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN, BKN harus dapat mempermudah ASN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian. Hal ini mencakup **penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, serta peningkatan pendidikan dan layanan kepegawaian lainnya.  

Zudan juga meminta seluruh ASN di Indonesia untuk melihat kebijakan efisiensi anggaran ini sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.  

10 Rencana Kebijakan Efisiensi Anggaran BKN

Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran, BKN menyusun 10 langkah strategis, yaitu:  

1. Peniadaan jam kerja fleksibel.  

2. Penerapan skema WFA 2 hari dan WFO 3 hari.  

3. Memastikan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang konkret.  

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.  

5. Memaksimalkan koordinasi melalui media daring.  

6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi.  

7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih mengutamakan kenyamanan.  

8. Penggunaan anggaran yang lebih efektif.  

9. Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip good governance.  

10. Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.  

Jam Kerja PNS Tetap Mengacu pada Regulasi

Berdasarkan UU ASN beserta peraturan turunannya seperti Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS tetap diatur sesuai ketentuan.  

Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021, PNS diwajibkan untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Secara umum, instansi pemerintah menerapkan 5 hari kerja per minggu dengan total 40 jam per minggu.  

Jam kerja reguler biasanya sebagai berikut:  

– Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 (tergantung instansi)  

– Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)  

Dengan kebijakan baru ini, BKN menegaskan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam skema kerja, kualitas layanan dan efektivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.

berita nasional BKN Jadwal Baru PNS 2025 Jadwal Kerja PNS Jadwal kerja pns 2025 pns tinta otentik.co zudan arif
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Kembangkan Kekuatan Nuklir
Next Article PKB Tangsel Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Muthmainnah Dampingi Cak Imin di Puskesmas Ciater  
Irfan Kurniawan

Related Posts

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026

Eks Napi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Kini Jabat Ketua DPP Bapera Golkar

4 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

By tintaotentik.co5 March 20260

TintaOtentik.Co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang Mill mempererat hubungan kemitraan…

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.