Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Peran dan Fungsi Disorot, Berikut Masa Jabatan Kedudukan Komisaris dan Direksi Perseroda PITS

0
By Irfan Kurniawan on 17 March 2025 Ekonomi, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS mengatur masa jabatan, keahlian komisaris dan direksi. Aturan ini tertuang dalam pasal Pasal 12 ayat 5 dan Pasal ayat 5.

Masa jabatan kedudukan Komisaris dan Direksi Perseroda PITS diatur dalam Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS Tahun 2023.

Sekalipun ini diatur dalam Perda Hal tersebut menjadi sorotan, dari Ketua LBH Ansor Suhendar. Sorotan didasari sikap tertutup dan tidak transparannya pengelolaan Perseroda PITS yang semakin menguat.

Hal tersebut Suhendar, sehubungan tidak adanya respon atas permohonan informasi yang diajukan oleh Suhendar melalui LBH Ansor yang mengajukan keberatan, beberapa bulan lalu, (28/2/2025).

“Secara kasat mata bisa terlihat jelas dengan tidak ada publikasi pengadaan barang dan jasa pada Perseroda PITS. Ketika tidak ada publikasi maka dapat dipastikan pihak ketiga atau perusahaan rekanan adalah by design atau hanya perusahaan-perusahaan yang dekat dengan jajaran komisaris atau direksi. Artinya jajaran komisaris atau direksi menutup peluang masyarakat untuk terlibat,” ungkap Suhendar.

“Selain itu, diduga juga adanya jajaran komisaris dan direksi yang tidak memenuhi syarat sebagai komisaris dan direksi, namun bisa menjabat hingga saat ini,” beber Suhendar.

Suhendar menerangkan fakta ini menunjukan pengelolaan perseroan daerah Tangsel berjalan tanpa ada pembinaan dan pengawasan oleh Pemkot Tangsel.

Diketahui pada peraturan ini yang diatur Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS Tahun 2023 mengatur Organ dan Pegawai Perseroda PITS.

BAB VI Organ dan Pegawai Pasal 12 ayat 5 tertulis Masa jabatan Komisaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 5 masa jabatan Direksi paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b. Dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan.

Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 17 April 2023 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Laporan: iwanpose

Masa Jabatan Direksi Perseroda PITS Masa Jabatan Komisaris Perseroda PITS Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS mengatur masa jabatan keahlian komisaris dan direksi Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS Tahun 2023 Perseroda PITS TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBerbagi Takjil, KNPI Setu Komitmen Akan Berperan Aktif untuk Kemajuan Wilayah
Next Article Pengelolaan Buruk, Jajaran Komisaris Hingga Direksi Perseroda PITS Dinilai Tidak Penuhi Standarisasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.