Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Kejari Jakpus Selidiki Korupsi PDNS: Benarkah Kominfo Dalangnya?

Kejari Jakpus Selidiki Korupsi PDNS: Benarkah Kominfo Dalangnya?

0
By Sulis on 17 March 2025 Nasional

TintaOtentik.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini diduga berkaitan dengan serangan ransomware yang terjadi pada Juni 2024, yang mengakibatkan gangguan layanan dan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia. Insiden tersebut disinyalir terjadi karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak dilibatkan dalam penilaian kelaikan sebagai syarat penawaran proyek.

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menjelaskan bahwa meskipun anggaran pengadaan PDNS mencapai lebih dari Rp 959 miliar, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, terjadi serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pengadaan PDSN ini telah menghabiskan lebih dari Rp 959.485.181.470,” ujar Bani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).

Proyek ini berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan total anggaran Rp 958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pada 2020, ditemukan adanya upaya mengkondisikan pemenang tender proyek yang melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta, di mana PT AL diduga diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut.

Lebih lanjut, Bani menuturkan bahwa pelaksanaan PDNS tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mengamanatkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan tidak mencakup PDNS. Selain itu, proyek ini dinilai tidak menjamin perlindungan data sesuai standar yang ditetapkan BSSN.

Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang disita dalam proses tersebut, di antaranya kendaraan, uang tunai, dokumen, bangunan, serta perangkat elektronik.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” pungkas Bani.

Dalang data bocor Data Bocor kasus data bocor Kasus PDNS Kejari Jakpus Kejari Jakpus Kasus PDNS Kominfo Kominfo data bocor Kominfo PDNS PDNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTakaran Minyakita Berkurang, Konsumen Bisa Minta Uang Kembali
Next Article Warga Tangsel Keluhkan Tarif Parkir Mahal, Mata Aer Makmurindo Ungkap Alasan Tak Ikuti Peraturan 
Sulis

Related Posts

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026

Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

8 September 2026

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.