Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    ​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Tangsel, LBH Keadilan Dorong Kejati Banten Bongkar Lebih Luas

Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Tangsel, LBH Keadilan Dorong Kejati Banten Bongkar Lebih Luas

0
By Irfan Kurniawan on 7 May 2025 Hukum, Regional


TintaOtentik.Co – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang dinilai telah bekerja dengan baik dalam mengungkap kasus korupsi hingga menetapkan sejumlah tersangka.

Namun demikian, LBH Keadilan juga menekankan pentingnya pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

“Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauze, dalam keterangannya, Rabu, (7/5/2025).

Lebih lanjut, LBH Keadilan mendorong Kepala Dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Status JC akan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memberikan informasi krusial mengenai pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Kepala Dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya memilih untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum. Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut,” jelas Hamim.

Dengan menjadi JC, diharapkan Kepala Dinas dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain yang mungkin selama ini belum terungkap.

LBH Keadilan berharap langkah ini dapat membantu Kejati Banten untuk menjerat seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak hanya terpikul pada satu orang.

“Jadi, saya berharap Kepala Dinas dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga tidak hanya Kepala Dinas yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Hamim.

Laporan: iwanpose

Dinas Lingkungan Tangsel Dlh tangsel Kasus Korupsi DLH Tangsel Kasus Korupsi Sampah Tangsel kejati banten Lbh keadilan TintaOtentik.Co TPA Cipeucang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDirjen Pajak Optimistis Perbaikan Total Sistem Coretax Rampung Sebelum Akhir Juli
Next Article Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Tindakan Pungli, Pemkot Tangsel Beri Jaminan?
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

By tintaotentik.co29 August 20260

TintaOtentik.Co – Polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kembali berlanjut ke ranah hukum. Yayasan Syarif…

 

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.