TintaOtentik.Co – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang dinilai telah bekerja dengan baik dalam mengungkap kasus korupsi hingga menetapkan sejumlah tersangka.
Namun demikian, LBH Keadilan juga menekankan pentingnya pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.
“Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauze, dalam keterangannya, Rabu, (7/5/2025).
Lebih lanjut, LBH Keadilan mendorong Kepala Dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC).
Status JC akan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memberikan informasi krusial mengenai pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Kepala Dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya memilih untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum. Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut,” jelas Hamim.
Dengan menjadi JC, diharapkan Kepala Dinas dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain yang mungkin selama ini belum terungkap.
LBH Keadilan berharap langkah ini dapat membantu Kejati Banten untuk menjerat seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak hanya terpikul pada satu orang.
“Jadi, saya berharap Kepala Dinas dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga tidak hanya Kepala Dinas yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Hamim.
Laporan: iwanpose