Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Soroti Pengusaha Parkir Langgar Perwal, Wawalkot Tangsel Pilar: Jika Benar Tak Bisa Ditoleransi!

Soroti Pengusaha Parkir Langgar Perwal, Wawalkot Tangsel Pilar: Jika Benar Tak Bisa Ditoleransi!

0
By Irfan Kurniawan on 16 May 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyoroti praktik pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha parkir sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merugikan masyarakat dan mencederai tujuan dari kebijakan retribusi parkir yang seharusnya memberikan manfaat untuk publik.

Pilar menegaskan, Perwal memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, serta disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

“Perwal itu mengikat. Harus ada sanksi. Kalau tidak tertib, bisa saja perusahaan tersebut masuk daftar hitam dan tidak bisa ikut lelang pengelolaan parkir ke depan,” tegasnya, saat diwawncarai TintaOtentik.Co, dikutip Jumat, (16/5/2025).

Lanjut, Pilar menjelaskan Dinas Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah teguran kepada pengelola parkir yang melanggar, namun belum mengambil langkah kontraktual yang lebih tegas. Untuk itu, ia berencana memanggil dinas terkait guna meminta laporan lengkap mengenai jumlah teguran dan tindak lanjutnya.

“Kita akan cek lagi, apakah pelanggaran ini disengaja atau hanya karena kurang pemahaman. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan demi kepentingan pribadi, ya itu tidak bisa ditoleransi,” kata Pilar.

Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir harus berpihak pada kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pengusaha secara adil.

“Kalau hanya satu pihak yang diuntungkan, seperti perusahaan saja, itu tidak adil dan harus dikoreksi,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Dinas Perhubungan Tangsel Dishub Tangsel Parkir Tangsel Pengusaha Parkir Tangsel pilar pilar saga TintaOtentik.Co Usaha Parkir Wakil Walikota Tangsel Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenteri LH Peringatkan Kepala Daerah yang Bandel Soal TPA Open Dumping: Penjara Menanti!
Next Article Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp4,5 Miliar ke Pemkot Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.