Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

    23 October 2026 No Comments

    Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

    23 October 2026 No Comments

    Sambut Musim Hujan, BPBD Tangsel Lakukan Mitigasi Berbasis Data Lokasi Rawan Banjir

    23 October 2026 No Comments

    Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

    22 October 2026 No Comments

    Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

    22 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Mendagri Tegaskan Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

Mendagri Tegaskan Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

0
By Irfan Kurniawan on 20 May 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia menegaskan, Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut.

“Silakan (BTT) digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum (Kopdeskel Merah Putih),” ujar Tito, dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).

Tito tekankan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Pembentukan tersebut, ia katakan, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Dia juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.

Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

Karena itu, kata Tito, bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi.

“Nah, ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” imbuh Tito.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Bahkan, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada 12 Juli 2025. Karena itu, ia meminta Pemda agar mendukung pembentukan tersebut.

“Mohon dukungannya Saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” ucap Zulhas.

Laporan: Tim

apbd Kemendagri Koperasi Koperasi Desa Merah Putih Koperasi Merah Putih mendagri Menko Pangan TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBaru di Tahun 2024 Hasilkan Laba Rp4,39 Miliar, Perseroda PITS Klaim Kantongi Aset Rp31 Miliar
Next Article Dedi Mulyadi Katakan Pemprov Jabar Akan Tanggung Masyarakat Miskin untuk Sekolah Gratis
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026

Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

23 October 2026

Sambut Musim Hujan, BPBD Tangsel Lakukan Mitigasi Berbasis Data Lokasi Rawan Banjir

23 October 2026

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

22 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

By Sulis23 October 20260

TintaOtentik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengintensifkan pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah. Di…

Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

23 October 2026

Sambut Musim Hujan, BPBD Tangsel Lakukan Mitigasi Berbasis Data Lokasi Rawan Banjir

23 October 2026

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

22 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.