TintaOtentik.Co – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alex Prabu angkat bicara mengenai kasus korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel tahun 2024.
Alex menyampaikan untuk kasus yang ada di Dinas Lingkungan belum lama kemarin itu kan sudah masuk rana hukum. Kalo rana hukum, kami sebagai anggota dewan tidak bisa berbuat apa-apa silakan saja dilanjutkan.
“Bahkan dicari sumbernya sampai kemana begitu loh. Agar clear dan bersih,” jelas Alex ketika ditemui dikantor Fraksi PSI DPRD Tangsel, Rabu, (4/6/2025).
Meskipun Alex mengakui kami sebagai dewan tidak mampu mengintervensi. Fungsi kami pengawasan dan lebih banyak kebijakan.
“Rana tersebut sebetulnya ada di inspektorat. Karna kita tidak pernah ke lapangan, ini uangnya darimana, kok kurang, kok lebih, begitu kurang lebih contohnya,” kata Alex.
“Inspektorat harus detail, bahkan kalo perlu perbulan dilihat, misalnya progres pengerjaannya sampai mana, keuangannya di detail dan itu sebenarnya juga membantu Dinas supaya Dinas tidak menyeleweng,” terang Alex.
Kenapa demikian, Alex menerangkan Ini bentuk evaluasi akhirnya agar tidak terjadi korupsi kembali yah di Dinas Lingkungan Tangsel.
“Sebab hal tersebut bagian dari pencegahan dini dan itu penting, Inspektorat sebagai liding sektornya,” pungkas Alex.
Diberitakan sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL (Wahyunoto Lukman) dan TAKP (Tb Apriliadhi KP).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.
“Bahwa untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel,” ungkap Rangga, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (13/5/2025).
Rangga mengatakan untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik.
Rangga melanjutkan dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP.
“Bahwa sampai sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” tandas Rangga.
Sebelumnya Rangga mengatakan dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.
Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.
Laporan: iwanpose