TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan DPR tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025. Salah satu poin penting dalam Renstra ini adalah persetujuan mekanisme kodifikasi dalam pembentukan regulasi politik nasional, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang akan digabungkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, selaku pimpinan sidang menyampaikan permintaan persetujuan terhadap laporan hasil pembahasan Badan Legislasi DPR terkait rancangan tersebut.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra 2025-2029. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” tanyanya, yang kemudian disambut dengan persetujuan oleh 316 anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Peraturan DPR tentang Renstra, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa pendekatan kodifikasi dalam pembentukan paket regulasi politik menjadi landasan penting dalam penyusunan agenda legislasi mendatang.
Menurutnya, pendekatan omnibus law dalam bentuk RUU Politik menjadi langkah strategis yang disesuaikan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengonsolidasikan pengaturan politik nasional secara menyeluruh.
“Rencana strategis merupakan rencana pembangunan jangka menengah kementerian, lembaga, yakni lima tahun termasuk DPR RI. Penyusunan ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Sturman.
Ia juga menekankan bahwa dalam RUU Politik yang tengah dirancang, pengaturan yang lebih transparan dan akuntabel terhadap tata kelola keuangan partai politik menjadi aspek krusial yang akan dimasukkan, termasuk sinkronisasi regulasi UU Partai Politik dan UU Pemilu yang selama ini berjalan terpisah.
Dalam pembahasan di Baleg, rancangan Renstra DPR 2025–2029 telah mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi pada tahap pembahasan tingkat I dan akhirnya ditetapkan secara resmi di Paripurna.
Dengan disahkannya Renstra ini, DPR membuka jalan untuk penyederhanaan legislasi politik melalui mekanisme omnibus law, yang diharapkan akan merapikan kerangka hukum pemilu dan partai politik serta memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia.