Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Klaim Dapat Rekom Kementerian, Bapemperda Tangsel: Pembentukan BUMD Pasar Menunggu Dokumen Pemkot

Klaim Dapat Rekom Kementerian, Bapemperda Tangsel: Pembentukan BUMD Pasar Menunggu Dokumen Pemkot

0
By Irfan Kurniawan on 29 July 2025 Ekonomi, Regional

TintaOtentik.Co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar menyatakan, proses pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Pasar sudah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat.

Sudiar mengatakan surat rekomendasi pembentukan BUMD telah turun dari kementerian terkait dan ditembuskan  kepada Gubernur Banten, DPRD, dan WaliKota Tangsel.

“Secara administratif, surat rekomendasi sudah kami terima. Jadi Pemkot Tangsel juga sudah mulai menyiapkan Raperdanya. Sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan resmi untuk segera melanjutkan pembahasan di  tingkat Bapemperda,” ujar Sudiar, saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, Senin (28/7/2025).

Menurut Sudiar, pembahasan di Bapemperda baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen resmi diterima dari Pemkot.

Meski telah dilakukan komunikasi informal, pihaknya belum menerima jawaban resmi dalam bentuk dokumen tertulis.

“Kami sudah menyampaikan imbauan secara lisan. Komunikasi awal sudah dibangun, tinggal menunggu dokumen resminya. Itu penting untuk memulai tahapan pembahasan formil di DPRD,” kata Sudiar.

Pembentukan BUMD Aneka Usaha Pasar ini, menurut Sudiar, akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan seluruh pasar di wilayah Kota Tangsel. Nantinya, BUMD tersebut akan bertindak sebagai holding company yang menaungi seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan pasar.

“Seluruh urusan pengelolaan pasar akan diatur dan dikonsolidasikan dalam satu badan, yaitu BUMD Aneka Usaha Pasar. Ini akan memperkuat tata kelola pasar agar lebih profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Sudiar menambahkan, target utama saat ini adalah menyelesaikan pembentukan badan hukumnya terlebih dahulu. Setelah  terbentuk, tahapan berikutnya adalah pembahasan mengenai penyertaan modal daerah untuk mendukung operasional awal BUMD tersebut.

“Untuk tahap awal ini kami  fokus pada pembentukan BUMD dulu. Penyertaan modal akan menyusul setelah dasar hukumnya terbentuk dan disahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bapemperda akan terus mendorong agar seluruh proses ini bisa selesai sesuai dengan rencana dan kebutuhan pembangunanndaerah, khususnya dalam hal pelayanan dan pengelolaan fasilitas publik seperti pasar.

“Bapemperda akan terus mengawal proses ini. Kami ingin semuanya berjalan sesuai waktu dan tidak molor, karena ini penting untuk kepentingan masyarakat luas, terutama pedagang dan pelaku usaha kecil di pasar-pasar tradisional,” tegas Sudiar.

Dia berharap, agar Pemkot Tangsel bisa segera merampungkan proses administrasi dan legalitas yang dibutuhkan.

“Sehingga Raperda bisa segera masuk dalam tahapan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait,” pungkas Sudiar.

Laporan: iwanpose

BUMD Pasar Tangsel DPRD Tangsel Kota tangsel Pembentukan BUMD Pasar Tangsel Pemkot tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleEfisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung
Next Article Ada 2.390 SPPG, Program MBG di Tangsel Sudah Menyerap Tenaga Kerja Kalangan Ibu Rumah Tangga
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.