Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Efisiensi Anggaran 2026: Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan, Masuk Penghematan

0
By Irfan Kurniawan on 9 August 2025 Ekonomi, Nasional



TintaOtentik.Co – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Ketentuan detail terkait efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

PMK 56/2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku 5 Agustus 2025 itu memuat belasan item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.

Dalam pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Adapun item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan itu terdiri dari 15 item, berikut ini rinciannya:

a. alat tulis kantor;

b. kegiatan seremonial;

c. rapat, seminar, dan sejenisnya;

d. kajian dan analisis;

e. diklat dan bimtek;

f. honor output kegiatan dan jasa profesi;

g. percetakan dan souvenir;

h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;

i. lisensi aplikasi;

j. jasa konsultan;

k. bantuan pemerintah;

l. pemeliharaan dan perawatan;

m. perjalanan dinas;

n. peralatan dan mesin; dan

o. infrastruktur.

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.

Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.

Laporan: Tim

apbn Belanja Negara Efisiensi Efisiensi Anggaran Efisiensi APBN kemenkeu Menkeu Menteri Keuangan Pengehematan Belanja Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 PMK Nomor 56 Tahun 2025 Sri Mulyani TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKonflik Sengketa Ambalat, Prabowo: Akan Kita Selesaikan Secara Damai
Next Article Kerjasama Tangsel Buang Sampah ke TPA Bangkonol, Ketua DPRD Pandeglang: Harus Terkoordinasi dengan Baik
Irfan Kurniawan

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.