TintaOtentik.Co – Gelombang penolakan masyarakat Pandeglang, terkait pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bangkonol terus meningkat.
Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, secara resmi meneken kerja sama terkait pengelolaan sampah antara dua daerah itu.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Pandeglang Tb. A. Khatibul Umam, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Bangkonol.
Dalam kesempatannya, ia didampingi anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar Miftahul Farid Syukur.
Di lokasi, ia melihat langsung luasan dan sistem pengelolaan TPA Bangkonol. Lantas, apakah sidak Ketua DPRD tersebut solusi untuk menengahi gejolak pro kontra yang ada, atau sebaliknya?
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar secara serius mengelola TPA Bangkonol. Ketika ada kerja sama dengan daerah lain, tentu harus dipersiapkan dulu infrastrukturnya, mesin pengolahan sampah dan lainya.
“Infrastruktur pengolahan sampah itu, perlu dipersiapkan. Agar sampah yang masuk ke TPA Bangkonol, dapat dikelola dengan baik, dan tidak terlalu menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat sekitar (khususnya,red),” ujar Umam, Kamis (7/8/2025).
“lalu harus ada pemberdayaan masyarakat sekitar. Dibangun, dilibatkan, kemudian membuka dialog dengan masyarakat, khawatir ada masyarakat merasa dirugikan dan lain-lain,” lanjutnya.
Menurutnya, kalau misalkan sampah di TPA Bangkonol dikelola dengan baik, tentu akan ada keuntungan. Maka, selain mempersiapkan infrastruktur juga, harus disiapkan tenaga atau Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
“Intinya, semua harus terkoordinasi dengan baik. Perlu dari pemerintah, melihat suatu daerah yang dianggap sudah berhasil dalam pengelolaan sampah. Supaya bisa diterapkan di sini,” tuturnya.
Ditegaskannya, ia dan jajaran anggota DPRD akan mengawal keseriusan Pemkab Pandeglang dalam mengelola sampah. Terlebih, setelah adanya kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
“Ada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Tangsel, senilai Rp40 Miliar. Nah BKK ini, harus dikawal penggunaannya agar dibelanjakan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Umam menambahkan perbaikan pengelolaan TPA Bangkonol, sangat penting agar tidak kena sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, Pemkab Pandeglang diberi waktu 180 hari oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki pengelolaan sampah tidak lagi open dumping, tapi menuju sanitary landfill.
Pengelolaan sampah di tempat lain, sudah ada yang lebih canggih dan bermanfaat untuk masyarakat maupun komponen lainnya. Sampah bisa diolah menjadi pembangkit listrik, menjadi biogas dari sampah, jadi paving blok maupun barang bermanfaat lainnya.
Diketahui, sejumlah aktivis mahasiswa melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Pandeglang, terkait pengelolaan dan kerja sama sampah tersebut.
Sejumlah kelompok masyarakat, juga berunjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang.
Laporan: Tim