TintaOtentik.Co – Program Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar, mengungkapkan bahwa seluruh 54 kelurahan di Tangsel kini telah memiliki Koperasi Merah Putih.
“Kalo pengurusnya 54 sudah terbentuk semua di setiap kelurahan dan badan hukumnya sudah kita sampaikan pada tanggal 24 Juli 2025,” ujar Bachtiar.
Dari total 54 koperasi yang terbentuk, delapan di antaranya sudah mulai aktif beroperasi dan memiliki tempat usaha. Sementara itu, koperasi lainnya masih dalam tahap persiapan.
Mekanisme Pembentukan dan Persyaratan Pengurus
Bachtiar menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025. Proses pemilihan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang telah dilaksanakan di 54 kelurahan.
“Musyawarah dilakukan untuk memilih pengurus, pengawas, kemudian untuk menentukan simpanan pokok dan wajib setiap koperasi,” jelasnya.
Koperasi Merah Putih bersifat umum dan terbuka bagi masyarakat luas, bukan hanya dari rekomendasi kelurahan. Dalam musyawarah kelurahan, diundang berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan organisasi perempuan.
Kemudian, dipilih tiga formatur yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Dinkop Tangsel, dan kelurahan. Formatur inilah yang kemudian akan melakukan pendaftaran dan pemilihan pengurus.
“Ketua pengawas Koperasi Merah Putih adalah Pak Lurah,” tambah Bachtiar.
Tujuh Gerai Usaha dan Fokus pada Sembako
Menurut Bachtiar, Permenkop mengatur tujuh jenis gerai usaha yang boleh dilakukan oleh Koperasi Merah Putih, meliputi sembako, simpan pinjam klinik, apotik, food storage, serta satu usaha yang disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing wilayah, seperti desa wisata.
Di Tangsel, Dinkop UKM mengarahkan mayoritas Koperasi Merah Putih untuk bergerak di bidang usaha sembako.
“Kita arahkan yang mudah adalah sembako, karena itu yang dibutuhkan masyarakat dan lebih mudah untuk dijalankan,” katanya. Pengembangan usaha ke bidang lain akan dilakukan setelah pengembangan lebih lanjut.
Dinkop UKM Tangsel telah memfasilitasi kebutuhan legalitas koperasi, mencakup badan hukum, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan rekening bank, sehingga koperasi siap untuk menjalankan usahanya.
Anggaran Hanya untuk Legalitas dan Pelatihan
Mengenai pendanaan, Bachtiar menegaskan bahwa permodalan Koperasi Merah Putih tidak dibiayai oleh APBD. Dinas hanya memfasilitasi biaya untuk kebutuhan legalitas dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Kita hanya membiayai untuk badan hukumnya, SK notaris maksudnya,” jelas Bachtiar.
Ia juga mengatakan adanya MoU antara Kemenkop dan Ikatan Notaris dengan biaya satu akte notaris sebesar Rp 2,5 juta yang difasilitasi oleh dinas.
Selain itu, Dinkop Tangsel juga membiayai musyawarah kelurahan dan pelatihan serta pengembangan SDM.
Laporan: iwanpose