TintaOtentik.Co – Pasca menggelar rapat penataan pasar serpong Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melaksanakan penataan kawasan pasar serpong pada kamis tanggal (16/10/2025).
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan persiapan penataan atau relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Pasar Serpong itu sudah dilakukan sejak 2 sampe 3 bulan lalu untuk persiapannya.
“Saya sudah melakukan beberapa kali rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Lalu juga Kecamatan dan Kelurahan, insya allah untuk seluruh proses adminitrasi sudah ditempuh,” ujar Pilar, kepada TintaOtentik.Co, pasca menggelar rapat perihal penataan Pasar Serpong di ruang anggrek Lt.1 Puspemkot Tangsel, Rabu, (15/10/2025).
Pilar menjelaskan dari Pemkot sendiri melalui Camat sudah melakukan pengirimian surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 3 kali. Lalu sosialisasi sudah dilakukan oleh Kecamatan dan Kelurahan kepada 120 puluhan pedagang kaki lima, ada juga para temen-temen tokoh disitu.
“Jadi alhamdulillah insya allah kondusif. Sampai sejauh ini kondusif menjelang penertiban dan kemarin terakhir itu, hari senin surat terakhir sudah disampaikan, artinya untuk proses relokasi itu sudah bisa kita lakukan secara administratif,” terang Pilar.
Saat ini, Pilar katakan, teman-teman sedang berkoordinasi dengan jajaran samping dengan Kejari Tangsel, Polres Tangsel dan Kodim untuk melakukan pendampingan pada saat besok dilakukan kegiatan penataan.
“Kendati prinsipnya adalah penataan ini dilakukan secara swadaya oleh temen-temen pedagang. Jadi prinsipnya saya menyampaikan bahwa tidak boleh ada satupun pedagang yang ditinggalkan disitu dan tidak mendapatkan tempat di dalam gedung pasar serpong,” jelas Pilar.
Syukurnya dari Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) sudah berkomunikasi dengan seluruh pemiliki kios los, sudah ada tempatnya, tinggal besok di masukin sesuai dengan jenis pedagangnya. Misalkan sayur, daging, ayam, atau buah-buahan itu nanti lokasinya dimananya sudah ditentukan.
“Mereka para pedagang tinggal menyelesaikan adminisitratif mendaftar dan kita juga sampaikan selama 3 bulan ada keringanan terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mungkin juga terkait sewa menyewanya supaya pedagang yang baru masuk agar tidak terbebani,” tutur Pilar.
Dan hal itu, Pilar menerangkan dilakukan secara permanen. Satpol PP juga sudah mempersiapkan personel dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merapihkan seluruh pedagang sekaligus kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Serpong. Jadi steril area pasukan sudah disiapkan temen-temen personil 1×24 jam dalam beberapa bulan kedepan untuk supaya stand by area pasar serpong setelah ditertibkan, dirapihkan, agar tetap terjaga.
“Karna kekhawatiran dari teman-temen pedagang apakah nanti ada PKL baru dan lain-lainya, tetapi kita sampaikan tidak ada PKL baru kita pastikan, baik Kecamatan dan Kelurahan siap mengawasi,” sebut Pilar.
“Perihal apakah ada renovasi atau tidak kedepannya di Pasar Serpong, Pilar sampaikan karna sekarang itu penataan sudah di Perseroda Pits yah, termasuk asetnya, nanti agar Perseroda Pits yang membuat rencana terkait penataaan gedung pasarnya,” lanjut Pilar.
Meski pun ia kemarin sudah meminta minimal nanti yang krusial. Pilar juga jelaskan, kalo tidak salah izinnya Pasar Serpong sampai tahun 2027, izinnya dari zaman Kabupaten terkait kepemilikan kios los, dalam arti hak guna penggunaan sampe tahun 2027 nanti temen-temen coba cek ajah ke Perseroda Pits.
“Kemudian setelah itu 100 persen kios dan losnya jadi milik Pemkot Tangsel sementara ini kita hanya bisa menarik IPL nya,” imbuh Pilar.
Pilar menambahkan sedangkan sewa menyewa langsung masuk kepemiliknya, nanti kita negosiasi ulang, lalu kita juga disitu mungkin, apakah akan ada investasi lagi untuk perapihannya, nanti ajah sekalian pada saat serah terima aset tersebut.
“Untuk jumlah pedagang yang akan direlokasi hampir 130an kalo tidak salah. karna ada sit, ada 3 sit disitu untuk pedagang tetapnya, kalo lapaknya ada 64,” kata Pilar.
“Perihal anggaran penataan kawasan Serpong, langsung dari Pemkot Tangsel. Alhamdulillah sekarang ada peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 tentang tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat terbaru, insya allah langkah-langkah yang dilakukan telah sesuai. Anggarannya dari masing-masing OPD terkait. Misalnya Dishub ya dishub yang punya anggaran, Satpol PP punya anggaran terkait penertiban dan kecamatan, dan Kelurahan pun sama,” pungkas Pilar.
Senada Camat Serpong Syaifuddin, mengatakan penataan Pasar Serpong yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel kita sudah melakukan beberapa tahapan pendataan pedagang kaki lima, kemudian mencoba menganalisa berbagai permasalahan di sekitar kawasan Pasar Serpong.
“Kemudian kita sudah melakukan sosialisasi, baik tokoh masyarakat, maupun kepada pedagang kaki lima. Kemarin kita sudah memberikan surat mulai dari himbauan dari Lurah, kemudian himbauan dari Camat, peringatan 1, 2, dan 3,” ujar Camat serpong yang akrab disapa Sae.
Sae menjelaskan batas akhir dari peringatan ke 3 itu adalah tanggal 15 oktober ini. Makanya kemudian hari ini dilakukan rapat koordinasi terkait rencana penataan Pasar Serpong yang akan dilaksanakan sesuai hasil rapat hari ini, dimana pada besok hari kamis tanggal 16 oktober 2025, akan dilaksanakan penataan.
“Informasi dari pengelola pasar pun bahwa kios-kios yang ada di dalam pasar mencukupi untuk menampung pedagang yang ada di luar. Hasil pendataan insya allah ketampung. Karna mereka itu 3 sit informasi yang kami dapatkan. Jadi untuk lapak utama itu insya allah mencukupi untuk masuk ke dalam Pasar Serpong,” tutup Sae.
Laporan: iwanpose