Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

    15 April 2026 No Comments

    Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

    15 April 2026 No Comments

    Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

    15 April 2026 No Comments

    Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

    15 April 2026 No Comments

    Dorong Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya, Indonesia Targetkan Tak Impor BBM 2 Tahun Kedepan

    15 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring Perkara Tempat Karaoke Jual Miras

0
By Sulis on 23 October 2025 Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” katanya kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, empat kasus pelanggaran disidangkan, mulai dari pedagang kaki lima hingga tempat hiburan malam:

1. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

2. Dua terdakwa pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

3. Satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.

4. Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin dijatuhi denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.


“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” ujarnya.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” paparnya.

Laporan: iwanpose

Pelanggar Perda Tibum Tangsel Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring Perkara Tempat Karaoke Jual Miras Satpol PP Tangsel Laksanakan Sidang Tipiring TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHari Santri: Lintasan Kalam Ciputat Bangkitkan Semangat Santri se-Ciputat dengan Berdiskusi
Next Article Pengerjaan Drainase Pondok Aren Tahun 2024 Disorot, Begini Penjelasan DSDABMBK Tangsel
Sulis

Related Posts

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026

Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

15 April 2026

Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

15 April 2026

Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

By tintaotentik.co15 April 20260

TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pembelaan terkait pemanfaatan anggaran pendidikan untuk mendanai…

 

Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

15 April 2026

Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

15 April 2026

Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

15 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.