TintaOtentik.Co – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemberian abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berkaitan dengan momen HUT perayaan RI ke 80.
“Salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Menkum dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, (1/8/2025).
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra ini, bersyukur lantaran seluruh fraksi di DPR RI menyepakati untuk abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh Fraksi fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” tegas Menkum.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum menambahkan, untuk amnesti sendiri awalnya ingin diberikan kepada 44 ribu terpidana. Namun demikian, kata dia, yang baru memenuhi suara pemberian amnesti ialah sekitar 1.116 terpidana.
“Nanti ada tahap kedua tahap kedua, yang jumlahnya sebenarnya totalnya kurang lebih sekitar 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” jelasnya.
Laporan: Tim