TintaOtentik.Co – Bapenda Provinsi Banten mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota untuk turut serta mensosialisasikan program pemutihan pajak dari Gubernur Banten Andra Soni yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang, dengan membuka gerai-gerai pelayanan hingga ke tingkat Kecamatan.
Hal tersebut perlu dilakukan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sedang bersinergi dengan kabupaten dan kota agar dapat membuka layanan di kecamatan-kecamatan terus door to door hingga ke tingkat RT,” terang Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, Kamis (05/06/2025).
Diketahui bahwa usai diberlakukannya kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada 3 Juni 2025 sebesar Rp588 miliar.
Animo masyarakat dalam membayar pajak meningkat setiap harinya diseluruh kantor seluruh UPTD PPD dan Gerai-gerai Pelayanan Samsat seluruh Banten.
“UPTD PPD Samsat dan Gerai-gerai Pelayanan di Polda Banten setiap harinya bisa melayani hingga 800 kendaraan, kalau wilayah Polda Metro seperti Balaraja dan Kelapa Dua itu sampai ribuan bahkan lebih,” tandasnya.
Laporan: Tim