APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

0

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,25 triliun atau tepatnya Rp5.250.128.670.463 atau sekitar.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dengan Walikota Tangsel terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Senin, (21/9).

Wakil Ketua DPRD Tangsel Mustopa mengatakan, pembahasan perubahan APBD telah melalui serangkaian tahapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terima kasih kepada Sekretaris Daerah beserta jajaran TAPD serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel atas kerja sama dalam proses tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Mustopa dalam rapat paripurna.

Menurutnya, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Tangsel.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah alokasi mandatory spending juga disepakati. Belanja pegawai ditetapkan sebesar 29,85 persen, fungsi pendidikan 20,11 persen, dan fungsi infrastruktur publik mencapai 48,22 persen.

Total Perubahan APBD Tangsel 2026 mencapai Rp5,25 triliun. Angka tersebut berubah sekitar Rp3,1 miliar dari Nota Keuangan Perubahan RAPBD dan meningkat Rp391,03 miliar dibandingkan APBD 2026 sebelumnya.

Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menargetkan Rp4.771.534.343.204, yang terdiri dari PAD sebesar Rp3.319.562.847.513, Pendapatan transfer Rp1.450.971.495.691 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1 miliar.

Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp5.250.128.670.463, dengan rincian Belanja operasi Rp3.691.328.878.552, Belanja modal Rp1.483.799.201.945, Belanja tidak terduga Rp10.000.589.965 dan Belanja transfer Rp65 miliar.

Mustopa menjelaskan, perubahan alokasi belanja pada sejumlah perangkat daerah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan bersama TAPD.

“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menghasilkan rekomendasi menyetujui dan menerima, disertai beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangsel,” tuturnya.

Sementara Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, serta TAPD yang telah melakukan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.

Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS hingga pembahasan Raperda Perubahan APBD.

Ia berharap kebijakan yang telah disepakati dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tangsel.

“Terhadap kebijakan dan strategi pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama, diharapkan dapat berdampak langsung secara positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya.

Setelah disetujui DPRD dan Walikota, Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi program dan kegiatan dalam Raperda dengan perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS, serta RPJMD Tangsel 2025-2029.

Laporan: bagas

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version