TintaOtentik.Co – Selain ambang batas parlemen, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal desain pemilu juga menyangkut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.
“Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
Syarat ambang batas presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, yang menyebutkan:
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
MK memandang, penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.
Di sisi lain, MK melihat pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon juga menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan hal itu sama saja menghalangi hak masyarakat melakukan pemilihan langsung.
Namun, sebagai konsekuensinya, MK lewat putusan itu meminta agar DPR melakukan rekayasa konsitusional (constitusional engineering) agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.
MK, juga menjatuhkan sanksi berupa larangan tak bisa mengikuti pemilu berikutnya, bagi partai yang tak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon presiden.
Laporan: Tim
