Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Obat Ilegal, Anggota DPRD Tangsel: Mari Perangi Narkoba

0

TintaOtentik.Co – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel Syamsul Heriyanto, menyampaikan dukungan terhadap upaya Polres Tangsel yang berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius karena peredarannya telah menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan generasi muda.

“Peredaran narkoba di Kota Tangsel sudah sangat meresahkan. Penggunanya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga mulai mengancam generasi muda dan anak-anak,” ujar pria yang akrab disapa Atul.

Politisi PDIP tersebut berharap pemberantasan narkoba dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur, mulai dari kepolisian, Pemkot Tangsel, DPRD, hingga masyarakat.

“Sinergi antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Polres Tangsel memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum oleh Polres Tangsel sekaligus upaya mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo berlangsung di Mapolsek Serpong Selasa (4/8/2026) dengan menggunakan mesin incinerator.

Hadir Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, jajaran penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras daftar G tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boy.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version