TintaOtentik.co – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menjadi sorotan publik setelah ruang kerjanya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin malam, 16 Desember 2024, di sejumlah ruangan kantor BI, termasuk ruang Gubernur BI, dan sejumlah barang disita oleh KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan.
Terkait kasus ini, menarik untuk mengungkap harta kekayaan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2023, Perry memiliki total harta kekayaan senilai Rp65.935.705.218 atau sekitar Rp65,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp46,48 miliar yang tersebar di Tangerang, Sukoharjo, Sleman, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp1,28 miliar.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar.
- Surat berharga senilai Rp9,97 miliar.
- Kas dan setara kas sebesar Rp5,18 miliar.
- Harta lainnya senilai Rp1,97 miliar.
Perry tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp65,9 miliar.