Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments

    YKBH UNTARA Resmi Berdiri, Mahasiswa Sambut dengan Kebanggaan

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional
Regional

Berpotensi Cemari Sungai Cisadane, Gakkum KLHK Tutup TPS Ilegal di Kawasan Kota Tangsel

SulisBy Sulis8 December 2024Updated:11 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Tangerang Selatan – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kegiatan pembuangan sampah ilegal, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menutup lokasi seluas 0,2 Ha yang berada di bantaran Sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Minggu, 8 Desember 2024.

Penutupan dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Camat Serpong, Lurah Serpong, Polsek Serpong dan Danramil Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Gakkum LHK dan Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup menerima informasi terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oleh perserorangan di lokasi tersebut.

“Open dumping sampah di bantaran sungai akan berpotensi mencemari sungai, apalagi saat ini sedang musim hujan,” jelas Rasio.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, sampah diterima dari perumahan di wilayah Tangerang Selatan. Oknum menerima uang dari truk yang membawa sampah dan kemudian memilah sampah untuk kemudian dijual kembali,” kata Rasio.

Rasio menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap pembuangan sampah ilegal, akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang -Undang RI No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) lalu Pasal 40 Undang- Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Sementara Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup melayani pengaduan masyarakat melalui kanal Whatsapp dengan nomor 0811-1043-994, email pengaduan.gakkum@menlhk.go.id, dan situs pengaduan.menlhk.go.id. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam mencegah maupun menghentikan tindak pencemaran lingkungan hidup.

“Kami siap melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama demi kelestarian lingkungan,” tutup Ardy.

Laporan: iwanpose

Gakkum KLH Gakkum KLHK Kawasan Serpong Kementrian Lingkungan Hidup KLH KLHK Kota tangsel Tangsel Tempat Pembuangan Sampah Tempat Pembuangan Sampah Ilegal TPS Ilegal di Kota Tangsel TPS Ilegal di Serpong TPS Ilegal di Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePolres Tangsel Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berpusat di Kamboja
Next Article GP Ansor Siap Dukung Kader Ikut Kontestasi Kepemimpinan KNPI Tangsel
Sulis

Related Posts

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025

Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

10 October 2025

YKBH UNTARA Resmi Berdiri, Mahasiswa Sambut dengan Kebanggaan

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

By Sulis11 October 20250

TintaOtentik.Co – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menandatangani keputusan bersama terkait percepatan pembangunan fisik dan…

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025

Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.