TintaOtentik.co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran daerah serta **mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas. Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang sering kali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan.
Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.
Jumlah Tenaga Non-ASN Masih Tinggi, Pengangkatan Pegawai Harus Lewat Jalur Resmi
Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian di antaranya sudah lulus seleksi PPPK 2024.
Ia pun mengingatkan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, harus melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.
Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan, serta profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah lebih terjaga.