Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Politik

BKN Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Baru Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan10 February 2025Updated:10 February 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.  

Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran daerah serta **mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.  

Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas. Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang sering kali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.  

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan.  

Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.  

Jumlah Tenaga Non-ASN Masih Tinggi, Pengangkatan Pegawai Harus Lewat Jalur Resmi

Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian di antaranya sudah lulus seleksi PPPK 2024.  

Ia pun mengingatkan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, harus melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.  

“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.  

Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan, serta profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah lebih terjaga.

BKN Kepala Daerah Dilarang Stafsus Staf Khusus dilarang Staf Khusus Pejabat staff khusus Kepala Daerah Dilarang staff khusus pejabat dilarang TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePanglima TNI Resmikan Satuan Siber, Rekrut Anggota dari Masyarakat Sipil
Next Article Reses Waka DPRD Banten: Pemangkasan Anggaran Tak Akan Ganggu Pembenahan Kota Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.